Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto saat ditemui duta.co di ruangannya. (DUTA.CO/ADAM)

TUBAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan perangkat desa berinisial NAI yang menjabat Kaur Keuangan Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban sebagai tersangka.

Perempuan berusia 32 tahun tersebut diduga melakukan penyalagunaan jabatan dengan mengelapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi di ruangannya, menuturkan tersangka diduga melakukan penggelapan dana APBDes pajak proyek untuk tahun anggaran 2016 sampai 2019.

“NAI telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak 10 November kemarin, dan dilakukan penahanan terhadap  tersangka di rutan Lapas Kelas II B Kabupaten Tuban guna proses hukum lebih lanjut,” terang Windhu.

Sebelum menetapkan tersangka, petugas kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah saksi serta meminta Inspektorat Tuban untuk melakukan auditor terkait pajak proyek untuk tahun anggaran 2016 sampai 2019 Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti serta audit pihak kejaksaan akhirnya menetapkan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Bunut sebagai tersangka.

“Dari perhitungan auditor Inspektorat Tubanserta keterangan sejumlah saksi kejaksaan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang  merugikan keuangan Negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan berdasarkan audit Inspektorat Tuban pelaku NIA merugikan Negara sekitar Rp 180 juta. Diduga tersangka telah melakukan  pemotongan dana di awal pengerjaan proyek yang berkisar 10 sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di Desa Bunut.

“Dalihnya pemotongan dana awal itu digunakan untuk membayar pajak, dan dari dana yang dipungut oleh tersangka ternyata ada selisih, artinya lebih besar yang ditarik dari pada disetorkan ke Negara. Akibat perbuatannya tersebut Negara dirugikan sekitar Rp. 180 juta,” ucap Kasi Intel Kejari Tuban.

Saat disinggung terkait potensi adanya tersangka lain, pihaknya tidak mau menduga-duga, terkait kasus tersebut akan diungkap di fakta persidangan.

“Kami tidak berani menyampaikan terkait materi apakah itu dinikmati sendiri atau ada orang lain yang menikmati selain bendahara, kita lihat saja nanti, akan kita ungkap di fakta persidangan,” ujarnya.

Saat ini pihaknya telah melakukan pemberkasan pada tahap dua terhadap kasus tersebut. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kita berharap penanganan perkara ini segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” pungkas Kasi Intel Kejari Tuban. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry