SURABAYA|duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat sudah tidak ada lagi sisa tunggakan penanganan perkara pidana umum (Pidum) dipenghujung tahun 2019 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto saat menggelar jumpa pers terkait pencapaian kinerja jajarannya disepanjang tahun 2019 ini, Selasa (31/12/2019).

“Dipenghujung tahun ini, sudah tidak ada sisa berkas perkara Pidum yang belum kita selesaikan,” bebernya.

Korps Adhiyaksa yang berkantor dijalan Sukomanunggal 1 tersebut, sepanjang tahun 2019 ini, mengklaim telah menerima 2.126 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian atas perkara pidana umum.

2.033 perkara dalam tahap pemberkasan, 192 perkara tahap P-18 dan P-19 dan 1.878 perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

Sedangkan pada tahap penuntutan, terdapat 290 perkara Tindak Pidana Ketertiban Umum (Katibum) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL).

Ada 862 perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda). “Sedangkan tindak pidana narkotika masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah 985 perkara,” imbuh Anton.

Sebanyak 2.137 perkara sudah berhasil dilimpahkan jaksa Kejari Surabaya ke pengadilan. Jumlah yang sama terhadap total perkara yang pihaknya terima, alhasil sudah tidak ada sisa tanggungan berkas perkara yang harus diberesi.

Ditambahkan, dari jumlah tersebut diatas, sebanyak 244 perkara tengah proses upaya hukum, baik tingkat banding hingga Peninjauan Kembali (PK). eno

FOTO: Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto didampingi para kepala seksi saat membeberkan data capaian kinerja jajarannya disepanjang tahun 2019, Selasa (31/12/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry