SURABAYA|duta.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus berbenah diri dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya dengan memaksimalkan sistem pelayanan tilang agar masyarakat (pelanggar, red) tidak perlu bingung mengambil barang bukti (BB) tilang, seperti SIM dan STNK.

Terutama bagi warga di kawasan Surabaya Utara, Kejari Tanjung Perak memberi pelayanan maksimal dalam pengambilan barang bukti tilang. Yakni pelanggar cukup membayar denda tilang di kantor pos terdekat, dengan membawa bukti surat tilang. Selanjutnya barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Wagiyo Santoso menjelaskan, kerjasama Kejaksaan dengan kantor pos ini diharapkan dapat memberikan layanan maksimal bagi masyarakat (pelanggar lalu lintas). Khususnya bagi pelanggar, tidak perlu mengatre lagi untuk mengambil barang bukti tilang secara manual.

“Pelanggar yang tidak bisa datang untuk mengambil (BB tilang), bisa langsung membayar melalui kantor pos. Nantinya barang bukti akan dikirim lewat pos,” kata Wagiyo, Minggu (8/3/2020).

Pelayanan maksimal dari Kejari Tanjung Perak ini, sambung Wagiyo, mempermudah masyarakat yang tidak sempat mengambil BB tilang karena alasan sibuk kerja maupun lainnya. Sehingga dengan adanya inovasi ini, pihaknya berharap pelayanan tilang di Kejari Tanjung Perak bisa lebih efektif dan efisien.

Tak hanya bagi masyarakat di wilayah Surabaya Utara dan sekitarnya, Wagiyo mengaku layanan ini bisa dimanfaatkan oleh pelanggar dari luar Kota. Asalkan si pelanggar ditindak atau ditilang di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak. Bahkan pelanggar bisa memanfaatkan layanan ini dari Kota asalnya.

“Di sana (Kota asal si pelanggar) bisa bayar lewat pos terdekat. Kemudian barang bukti tilang akan dikirim pihak pos ke alamatnya di luar Kota,” ungkapnya.

Layanan tilang yang bekerjasama dengan pos ini, ditambahkan Wagiyo, tidak serta merta menghapus layanan pengambilan BB tilang secara manual. Pelanggar tetap bisa mengambil barang bukti di Mal Pelayanan Publik Siola maupun di Kantor Kejari Tanjung Perak.

“Para pelanggar masih tetap bisa menggunakan layanan manual pengambilan barang bukti tilang,” tambahnya.

Sampai saat ini Kejari Tanjung Perak dalam setiapo pekan bisa melayani rata-rata sampai lebih dari 3 ribu pelanggar tilang yang mengambil barang bukti secara manual. Wagiyo juga menyarankan kepada pelanggar bahwa barang bukti tilang tidak harus diambil setiap hari Senin.

“Pelanggar bisa mengambilnya dihari lain, yitu pada Selasa sampai Jumat. Tujuannya agar tidak penumpukan antrean,” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry