PEMUSNAHAN : Situasi Pemusnahan Barang Bukti dihalaman depan kantor Kejari Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia tahun 2019, Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (9/12/2019).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung dihalaman depan Kantor Kejaksaan Negeri, Jl. Basuki Rahmat Situbondo tersebut disaksikan Wakapolres Situbondo, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Kasat Polair, Perwakilan Kodim 0823 Situbondo dan tamu undangan lainnya.

Keterangan yang disampaikan Kajari Situbondo Nur Slamet SH menjelaskan bahwa, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dimusnahkan secara transfaran,” ujar Kajari Situbondo.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sambung Kajari Situbondo, antara lain 77 karung kerang sisir bundar, 40 karung kerang susur bundar, 24 bungkus serbuk bahan peledak kurang lebih seberat 50 gram, 10 bendel sumbu bahan peledak, 1 bungkus plastik, pisau dan sarungnya, 9 sabit, 1 kapak, 1 bolpoin, 1 lembar kertas rekapan togel.

Selanjutnya, imbuh Kajari Situbondo, barang bukti besi cor panjang 1 meter, 1 tang berwana merah kombinasi hitam, 1 buah tas warna hitam bertulisan Turn Back Crime, 3 buah celana panjang kain levis warna biru, 1 celana pendek kain levis warna abu-abu, 4 helai kaos warna dan motif berbeda, sebilah cadek atau sejenis arit, tali tambang warna biru panjang kurang lebih 4 meter, tali tambang warna biru panjang kurang lebih 3,5 meter, tali tambang warna biru panjang kurang lebih 2,5 meter, sebuah clurit dan sarungnya, 1 linggis panjang 75 cm, 1 linggis panjang 30 cm.

Selain itu, kata Kajari, ribuan bungkus jamu, dan obat serta berbagai botol jamu yang kadaluarsa masa berlakunya juga ikut dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti sudah kita musnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemusnaan ini kita lakukan secara transfaran sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” pungkas Kajari. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry