Kejari Lamongan saat memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak pidana umum, Jumat (09/04).

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuataan hukum tetap, Jumat (09/04).

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 139,73 gram, 34 buah HP berbagai merk, 7 buah timbangan dari 35 perkara. Pil Dobel L sebanyak 1.196 butir dari 11 perkara,.

Ganja sebanyak 1 lintingan berisi 0,63 gram dari 1 perkara, jamu racik sebanyak 12 botol dan 8.380 sachet dari 2 perkara. Obat-obatan sebanyak 212 butir dari 1 perkara, uang palsu sebesar Rp. 9.120.000 dari 1 perkara.

Kepala Kejari Lamongan Agus setiadi mengatakan, pemusnahaan beberapa barang bukti tersebut hasil tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ini adalah bentuk komitmen dan ketegasan kita bersama dengan pihak Polres khususnya Kasat Narkoba dan Kasatresrkrim juga dengan Pengadilan Negeri Lamongan,” ujar Agus Setiadi.

Dia mengungkapkan, terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pihaknya memerintahkan untuk segera dilaksanakan pemusnahan.

“Untuk jamu edar, pada dasarnya kenapa pihak kepolisian melarang seperti itu. Pasti ada dasarnya. Dan hal itu juga dibuktikan dengan telah diputuskan oleh pengadilan, seperti itu,” tuturnya.

Menurutnya, terhadap putusan tersebut, tentunya berdasarkan hasil keputusan untuk dimusnahkan. Hari ini, kata dia, kejaksaan negeri Lamongan telah memusnahkan untuk jamu edar.

Saat ditanya, berkenaan dengan perkara yang masih belum selesai di kejaksaan Lamongan, Agus mengatakan, untuk perkara yang belum selesai tentu masih banyak. Namun, sambung Agus, banyak juga yang sedang proses.

“Terhadap perkara yang telah selesai prosesnya, saya meminta kepada kasi BB Kejari Lamongan untuk segera dimusnahkan. Kalau memang perkara itu sudah mempunyai hukum tetap,” imbuhnya.

Agus menuturkan, sampai saat ini di Lamongan masih tinggi didominasi oleh penyalahgunaan obat terlarang, diantaranya narkoba yang paling besar seperti itu.

“Saran saya kepada masyarakat, hentikanlah untuk penyalahgunaan narkotika. Karena disamping sangat merugikan diri sendiri, juga sekaligus merugikan bangsa dan negara,” pungkasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry