JUMPA PRES : Kepala Kejari Sampang, Maskur bersama jajaran petinggi Kejari Sampang dalam jumpa pers di aula kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (14/01/2019). (duta/fathur)

SAMPANGĀ  | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 9.981.101.679, (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan rupiah), melalui salah satu Bank Negara di Sampang, yaitu Bank Mandiri.

Hal tersebut dirilis Kepala Kejari Sampang, Maskur bersama jajaran petinggi Kejari Sampang dalam jumpa pers di aula kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, selasa (14/01/2019). Uang negara yang diselamatkan tersebut merupakan hasil dari penyitaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) dari Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Timur di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sampang tahun 2013 silam.

Dijelaskan Maskur dari penyitaan itu, kami mengamankan 43 rekening bank yang tergabung dalam koperasi Usaha Makmur dan Serba Usaha, dan dengan pengembalian uang tersebut, kasus perkara tersebut selesai pula, jelasnya.

Dijelaskan, 43 rekening bank tersebut terbagi menjadi dua kelompok yang menaunginya, dengan rincian 21 kelompok tani (Poktan) berada dibawah naungan Koperasi Serba Usaha, sedang 22 sisanya berada di naungan Usaha Makmur, dengan terpidana Edi Junaedi, syaihul anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, Singgih Bektiono selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan saat itu.

“Kami menyerahkan uang itu kepada bank yang bersangkutan untuk segera dikembalikan kepada negara, dengan total sekitar Rp 11 Miliar yang sudah di kembalikan. Namun masih tersisa sekitar 900juta lebih di rekening Bank BNI yang belum di cairkan guna dikembalikan ke Negara,” tutup Maskur.(tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry