BOJONEGORO | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menhentikan penuntutan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Teguh Wediarto alias Tekek, penghentian itu berdasarkan restorative justice.

Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan SKPP dalam rangka penghentian perkara berdasarkan sistem keadilan restoratif.

“Perkara ini tidak sampai ke meja hijau, sebab telah dilakukan penerapan Restorative Justice,” ucap Kajari Bojonegoro, Kamis (17/3/2022).

Penganiayaan itu terjadi tanggal 31 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 WIB di jalan poros utama kecamatan (PUK) Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kapas. Berawal ketika terdakwa bersama teman-temannya yang merayakan malam pergantian tahun dengan cara membakar sate disertai menenggak minuman keras (Miras), setèlah selesai pelaku mengantarkan temannya pulang dalam keadaan dibawah pengaruh miras. Dalam perjalanannya kembali seusai mengantar sang teman, Teguh didahului oleh Yudi Harmoko (korban) yang mengendarai mobil operasional PLN. Merasa motor yang dikendarai hampir kesenggol, Teguh pun mengeluarkan kata-kata kotor.

“Pelaku ini mengumpat ke arah korban,” lanjut Badrut Tamam.

Singkat cerita, kata dia, korban turun dari mobil untuk menanyakan apa maksud pelaku mengeluarkan kata kotor itu, dan terjadilah penganiayaan terhadap korban Yudi Harmoko hingga menyebabkan patah tulang tertutup di bagian hidung.

“Terdakwa memukul dengan tangan kosong ke arah kepala dan wajah,” imbuh Kajari.

Dalam kasus tersebut, jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dan korban. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry