Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Berkas tersangka pembunuh seorang terapis bernama Yusron Firlangga, 18, warga Lidah Kulon II-B, Lakarsantri, Surabaya belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto menjelaskan, hingga saat ini berkas Tahap I tersangka Yusron belum dikirim penyidik Polrestabes Surabaya.

“Belum dikirim oleh penyidik ke kami. Saat ini masih kami tunggu pengirimannya. Artinya belum Tahap I,” kata Eko, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/8/2020).

Ketika ditanya kapan berkas Tahap I akan diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. Sebelumnya, Dia hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

“Sudah hampir sebulan masih belum dikrim berkasnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini Kejaksaan tinggal menunggu berkas dilimpahkan untuk diteliti, hingga nanti berlanjut ke tahap selanjutnya. Diketahui, kasus ini bermula dari Monic, terapis panggilan yang ditemukan tewas di dalam kardus kulkas dengan kondisi bersimbah darah.

Korban tewas setelah ditusuk empat kali pada bagian leher bawah telinganya hingga kehabisan darah. Motif pembunuhan itu diketahui setelah tersangka berhasil ditangkap tak sampai 24 jam dari kejadian.

Alasannya, tersangka membunuh wanita tersebut dilatarbelakangi karena tersinggung usai ajakan bersetubuhnya ditolak korban. Padahal tersangka sudah membayar sebesar Rp 900 ribu dari uang SPP kuliahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry