NAIK : Kegiatan di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Sampang (duta.co/fathor)

SAMPANG | duta.co – Dalam waktu dekat, tepatnya awal Agustus 2020 tarif retribusi di semua pasar tradisional Kabupaten Sampang, dipastikan akan di naikkan.

Hal ini di ungkapkan Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang M Rosul saat di temui di ruang kerjanya.

Menurutnya, rencana kenaikan retribusi dilakukan berdasarkan kenaikan indeks harga barang yang setiap tahunnya terus meningkat.

“Tujuannya juga pencapaian target PAD retribusi pasar tapi yang lebih ditekankan karena harga barang yang dijual oleh pedagang semakin meningkat dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskan Rosul, kenaikan tarif retribusi berkisar sekitar 28 persen sampai 50 persen yang akan diberlakukan kepada semua jenis pasar di Kota Bahari, dan akan diberlakukan awal bulan Agustus.

Ditambahkan Rosul, ada beberapa jenis kelas di Sampang diantaranya, kelas satu, Kelas dua, dan kelas tiga.

Untuk kelas satu merupakan Pasar Srimangunan Sampang sebagai pasar utama di Kabupaten Sampang, sementara Kelas dua contohnya Pasar Kecamatan Kedungdung, dan Kelas tiga seperti Pasar Pangelen, Tanjung, Kerampon, dan Pasar Sore Kota Sampang yang luasnya lebih kecil.

“Setelah disesuaikan dengan Perda saat ini retribusi pasar kelas satu sebesar Rp. 2000, kelas dua Rp. 1.500, kelas tiga Rp. 1000, dimana sebelumnya masih sama nilai retribusinya” tuturnya.

Lebih lanjut, dengan adanya kenaikan ini pihaknya tetap melakukan sosialisasi dengan beberapa macam cara, agar bisa diterima dan berjalan kondusif.

“Untuk sosialisasinya kami langsung menemui para pedagang serta mengunakan baner di beberapa bulan terakhir”, pungkasnya.(tur)