Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto dan Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar. Henoch Kurniawan

Terjaring Operasi Patuh Semeru 2020

SURABAYA|duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima 2535 bukti tilang selama Operasi Patuh Semeru 2020 yang digelar mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus lalu di Surabaya. Rata-rata pelanggar tidak memakai perangkat keselamatan yang ditentukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto menjelaskan, para pengendara itu kebanyakan ditindak secara kasat mata oleh petugas. Rata-rata banyak pengendara yang tidak memakai helm, spion, melanggar rambu lalu lintas dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

“Umumnya seperti itu (pelanggarannya, red). Ada yang pakai knalpot brong, ada juga yang melanggar rambu-rambu,” ujar Eko, Senin (10/8/2020).

Eko menuturkan, para pelanggar tesebut dapat menggambil sekaligus membayar denda tilang di satu kantor pos pusat dan 52 kantor pos di seluruh wilayah Kota Surabaya. Ketika ditanya apakah jumlahnya mengalami peningkatan dari Operasi Patuh Semeru sebelumnya, Eko mengaku tidak tahu secara detail.

“Soal perbandingannya kami belum hitung secara detail ya,” ucap Eko.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menjelaskan, jumlah bukti tilang pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2020 yang ada di Kejari Surabaya ada 14.000 pelanggar.

“Itu jumlah pelanggar sejak tangga 23 Juli hingga 5 Agustus. Sejauh ini sudah ada 4.000 bukti tilang yang dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Kajari Surabaya. Tapi yang baru mengambil bukti dan bayar denda tilang masih 2.000 pelanggar,” kata Farriman. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry