GALIAN :  Puluhan truk pasir muatan galian C hilir mudik di Wilayah Desa Manyaran Kecamatan Banyakan (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Heru Prasetyo .SH menyatakan akan mengumpulkan bukti di lapangan atas keberadaan usaha pertambangan. “Apakah ada peraturan desa kok bisa menggali?,” terangnya, Senin (7/4).

Diberitakan sebelumnya, pertemuan mediasi digelar Dinas Perhubungan dengan menghadirkan perwakilan tokoh masyarakat, Kepala Desa Manyaran Budiharjo, perwakilan Polsek dan Koramil Banyakan, juga diundang perwakilan pihak pengusaha pertambangan galian C, Agus Edi Saputra.

Plt. Kadishub H. Sukadi, SE. MM, menyatakan bahwa pertemuan ini tertutup untuk media. “Saya minta waktu akan kami pertemukan antara perwakilan masyarakat, perangkat desa dan pihak – pihak yang terkait pertambangan galian C,” jelasnya, pada saat jelang digelar pertemuan di ruang kerjanya.

Pernyataan tegas disampaikan Ketua RW. 01 Dusun Manyarejo Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Abdurahman Wahid, ternyata terbukti tidak sesuai dengan harapan.  Bahwa, Agus Edi Saputra mewakili pihak CV telah mengeluarkan uang ratusan juta tidak benar.

“Bila dia ngomong ke wartawan telah mengeluarkan uang ratusan juta, terus siapa yang menerima uang tersebut. Informasi yang kami dapat, yang terima hanya beberapa RT saja di Dusun Ngesong Desa Tiron dan Desa Bulawen, itupun jumlahnya hanya 5juta an,” jelas Abdurahman Wahid,

Bukan rahasia umum lagi, bahwa pemilik usaha tambang tersebut bernama Asmuni, Darko dan Ita yang menggantikan almarhum ayahnya Ustad merupakan suami Kepala Desa Tiron Kecamatan Banyakan, bernama Umi.

“Apa yang mereka sampaikan di forum, tidak sepenuhnya benar dan bisa dibuktikan di lapangan. Silahkan bertanya langsung kepada warga kami atau warga yang terdampak atas usaha pertambangan ini,” imbuh Ketua RW ini.

Ironisnya, jumlah truk yang hilir mudik pun semakin bertambah dan menimbulkan debu yang berterbangan.

“Dalam sehari saya hitung mencapai 300 truk lebih, apalagi jika Hari Minggu kemarin, seakan iring – iringan,” jelas Syaifudin, warga setempat.

Atas kejadian ini, pihak Kejaksaan sebelumnya mengaku pernah mendatangi lokasi tersebut dan melakukan sosialisasi kepada warga, akan mengumpulkan bukti – bukti.

“Seharusnya ini ranah pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kediri Kota, namun bila ternyata hingga saat ini tidak segera ada solusi dan warga masih merasa terganggu, kami akan periksa dasar hukum mereka. Apakah ada Perdes atau ijin resmi melakukan galian,” jelas Heru Prasetyo. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry