Diketahui, dalam persidangan kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy (14) yang tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Pacet Mojokerto memasuki babak akhir, yakni tahap putusan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai oleh majelis hakim Sunoto, pada Senin (25/4) kemarin, dimulai sekitar pukul 12.15 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap lima pelaku yang masih anak-anak dengan hukuman pidana pembinaan selama tiga bulan. Sesuai Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketua majelis hakim Sunoto memutuskan jika para pelaku ini terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap santri asal Lamongan, Gallan Taryarka Raisaldy hingga membuatnya meninggal.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Ivan Yoko saat dikonfirmasi berkaitan dengan hasil putusan sidang membenarkan akan hal itu.
“Iya benar, hasil putusan sidang seperti itu. Kalau tidak salah putusan tiga bulan hukuman pembinaan itu berada di dalam lapas,” ujarnya singkat. (ard)