Penasehat paguyuban petugas pengawas parkir, ketua dan sekretaris paguyuban saat 'menyerbu' kantor kepala Dinas Perhubungan Bahrul Amig, Kamis, (16/1/2020) (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Dugaan Pemutusan hubungan kerja yang dinilai sepihak kepada pengawas parkir Kabupaten Sidoarjo dianggap mengecewakan. Hal ini mengakibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo didatangi ketua paguyuban pengawas parkir bersama perwakilan Lembaga dan penasehat paguyuban terkait.

Nado Wibisono, Ketua paguyuban petugas pengawas parkir Kabupaten Sidoarjo kepada duta Kamis, (16/1/2020) mengatakan, pihaknya kecewa atas pemutusan hubungan kerja yang disampaikan bersamaan kontrak kerja yang habis pada tanggal per 31 Desember 2019 lalu.

“Seharusnya minimal satu minggu pemberitahuan. Jangan pas waktu apel pagi disampaikan bahwa masa kerja sedikitnya 68 pengawas masa baktinya yang hampir 8 tahun, diantaranya 4 perempuan yang ikut kena imbasnya, khusunya, yang muda-muda. Setidaknya ada satu sebab sangat mengagetkan. Info yang kita tahu, pengelolaan akan dialihkan ke pihak ketiga. Nah, Pihak ketiga ini siapa?,” ujar Nado.

Masih kata Nado, untuk proses pengalihan pihak ketiga ini setidaknya ada koordinasi antara Dishub dengan pihak ketiga. “Karena, sejauh ini informasi yang kita terima belum ada komunikasi lebih antara Dishub dengan pihak ketiga atau sebaliknya,” imbuh Nado.

“Kami ingin jawaban secata tertulis karena kami juga menyampaikan aspirasi secara tertulis, kedatangan kami ke Dishub hendak menemui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig. Kita meminta ada jawaban terhadap ketua DPRD, BKD, dan Disnaker tentang penyerapan anggaran dan aturan ketenaga kerjaan,” tegas Nado.

Senada, DT Swarno, penasehat paguyuban petugas pengawas parkir Kabupaten Sidoarjo menyampaikan, pihaknya mengkaji kepentingan teman pengawas dengan datang ke Dishub hendak menemui Kepala Dinas guna mencari jalan berharap ada kebijakan dengan hak tanggung jawab masing-masing pihak.

“Disini teman pengawas merasa mengabdi selama 8 tahun di Dishub dan dihentikan ditengah jalan, tidak dengan prosedur formal yang kurang baik. Ini merupakan beban psikis karena mereka menggunakan uniform (seragam). Bagaimana mereka menjelaskan kepada keluarga dengan adanya pemutusan hubungan kerja ini??,” ujar DT Swarno yang biasa disapa Djauhari tersebut.

Ia melanjutkan, secara formal, sebagai pengawas parkir dan sebagai tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah dibayar oleh APBN dan APBD, yang sebelum lahirnya UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (UUASN’) pengaturan tentang tenaga honorer mengacu UU No13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

“Setelah lahirnya UU ASN, pegawai honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi,” terang penasehat Paguyuban tersebut.

“Karena sejauh ini belum ada koordinasi Dishub dengan pihak ketiga, maka hal ini sangat merugikan teman-teman pengawas. Pemda melalui Dishub diharap segera menyelesaikan status teman-temas pengawas. Mereka yang notabene 8 tahun mengabdi dihentikan namun tidak mendapatkan hak dan kewajibannya. Karena itu merupakan satu paket dengan jukir. Kenyataannya, jukir tidak diberhentikan. Semoga bisa mendapatkan solusi terbaik dari hubungan
kerja,” pungkas DT Swarno.

Sementara menurut keterangan sekretaris kepala Dinas Perhubungan mengatakan, bahwa Kepala Dinas tidak ada di ruang kerja dan sedang berada di Surabaya.

“Ada rapat,” ucap sekretaris tersebut kepada duta dan rombongan penasehat paguyuban dan pengawas parkir dikantor. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry