PENJELASAN: DPD Golkar Kota Malang menerima penjelasan dari komisioner KPU. Golkar tinggalkan KPU dan Urung serahkan berkas (duta.co/haris)

MALANG | duta.co – DPD Golkar Kota Malang mengurungkan diri, untuk menyerahkan berkas pendaftaran partainya ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Malang. Partai berlogo pohon beringin ini, hanya mendaftarkan dua orang pengurusnya yang bertindak sebagai penghubung atau LO.

Menariknya ditariknya berkas pendaftaran Golkar ini dipicu ketidak samaan terkait pemahaman mengenai Surat Edaran ( SE)  No. 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 12 oktober 2017 dari KPU Pusat.

“Kita kecewa dengan dengan ketidak pahaman terkait dengan ketentuan dimana dengan teknologi yang canggih surat edaran bisa masuk terlambat, dan parpol tahu lebih awal tetapi justru KPU baru mendapat surat edaran tersebut,” ujarnya Ketua DPD Golkar Kota Malang, Sofyan Edy Jarwoko dikantor KPU Kota Malang jalan Bantaran, Jumat (13/10).

Kecewa dengan penjelasan KPU terkait dengan jumlah data yang berbeda antara sipol dengan DPP, Edy bersama hampir 20 orang pengurus Golkar meninggalkan kantor KPU Kota dengan terlebih dahulu menyalami para komisioner KPU.

Pada awak media, Edy tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya,dimana golkar berupaya melakukan koordinasi dengan KPU.

” Apa yang dikoordinasikan ternyata dipelaksanaannya berbeda dengan alasan SE terlambat malam hari, padahal parpol menerima awal dan pada hari yang sama justru KPU menerima, ” ungkapnya.

Diakuinya SE yang baru ini, memang mempermudah partai-partai.

“Toh akhirnya partai itu akan dipermudah dengan hitungan perseribu, padahal kalau disuruh melengkapi parpol-parpol berpusat di DPP disamping itu jumlah sipol berubah-ubah padahal DPP tidak bisa semudah itu,”jelasnya.

Disinggung soal SE tersebut, Edy menyatakan semestinya batas minimal terpenuhi diterima, itu semangat yang dipahami SE tersebut.

” Ya kita akan terus memantau yang namanya sipol, karena KPU kan yang berwenang dan jelang akhir pendaftaran Golkar akan memenuhinya,” tandas Edy.

Sementara itu,Zainudin,ketua KPU Kota Malang menjelaskan persoalan yang terjadi karena perbedaan pemahaman.

” Perbedaan pemahaman soal surat edaran ( SE) . 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 12 oktober 2017 dari KPU Pusat. ” ungkapnya.

Dan diakui olehnya, surat edaran dari KPU Pusat baru diterima pihaknya Kamis Malam (12/10).

“Untuk itulah,Jumat malam (13/10) KPU akan segera mengundang para pimpinan parpol guna menjelaskan secara detail soal surat tersebut termasuk data sipol yang berbeda antara versi KPU dengan partai,”tandasnya.

Seperti diberitakan,Partai Golkar Jumat(13/10) mendatangi KPU Kota Malang,bersamaan dengan partai Nasdem juga mendatangi kantor penyelenggara pemilu.

Dalam pertemuan dengan sejumlah, komisioner KPU sempat memanas terkait dengan perbedaan .

Menurutnya, parpol bisa lulus verifikasi tahap awal apabila memenuhi batas jumlah minimum keanggotaan di Kota Malang sebanyak 834.

Sehingga, parpol hanya memenuhi jumlah kuota tersebut tanpa melampirkan semua KTA dan KTP anggota. Pada penyerahan itu, DPD Golkar Kota Malang membawa 1441 jumlah berkas keanggotaan, sedangkan di Sipol berjumlah 1460.

Akan tetapi, KPU tetap berpedoman pada surat edaran dari KPU RI tentang pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan parpol di KPU/KIP/ Kabupaten/Kota per tanggal 12 Oktober, disebut bahwa penyerahan berkas harus sesuai data di Sipol.(ais)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry