Dr. Nur Fadjrih Asyik, S.E., M.Si., Ak., CA. Ketua STIESIA Surabaya (duta.co/dok)

Penyebaran Covid-19 berdampak tidak hanya pada kesehatan,namun juga menghambat aktivitas ekonomi yang menyebabkan banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya. Alasannya omzet penjualan menurun sehingga  tidak sanggup memenuhi biaya operasional dan membayar gaji karyawan.Di era pandemi covid-19, banyak elemen-elemen usaha yang mengalami perlambatan dan penurunan dan berimbas pada naiknya jumlah pengangguran di Indonesia. Kondisi ini tidak  hanya terjadi di Indonesia tetapi juga menimpa beberapa negara  di dunia  yang secara resmi telah mengalami resesi, seperti Singapura dan  Korea Selatan.

Terkait hal tersebut, perusahaan tetap dituntut transparan melaporkan kondisi keuangan. Perusahaan harus menjelaskan dalam catatan atas laporan keuangan bagaimana pandemi Covid-19 memengaruhi operasional perusahaan,sehingga memenuhi karakteristik kualitatif fundamental laporan keuangan, yaitu informasi yang relevan dan memenuhi representasi yang tepat dari aktivitas ekonomi perusahaan.

Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan pada masa ketidakpastian (uncertainty) akibat Covid-19 harus merefleksi ketidakpastian tersebut. Perusahaan juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas manajemen laba (earning management) yang mengakibatkan informasi keuangan perusahaan tidak merepresentasi aktivitas ekonomi perusahaan.

Pada tahun 2020, kinerja perusahaan yang terdampak pandemi tetap disajikan dalam laporan interim perusahaan tahun 2020. Selanjutnya pada akhir tahun, laporan keuangan perusahaan mempublik (go public) di Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib diaudit oleh akuntan publik.

Akuntan publik, merupakan sebuah profesi yang menggunakan keahlian bidang akuntansi dan memberi jasa profesional, seperti audit laporan keuangan, analisis laporan keuangan,  mereview laporan keuangan, audit pajak, dan jasa lainnya. Profesi tersebut mendukung kegiatan dunia usaha di era liberalisasi perdagangan dan jasa. Khususnya dalam penyediaan informasi keuangan perusahaan yang berkualitas dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi.  Profesi Akuntan juga  harus memiliki visi dan misi kedepan secara profesional dan memiliki kompetensi dalam memajukan bangsa Indonesia.

Sikap profesionalisme menjadi syarat utamabagi seorang akuntan publik untukmemberi jaminan kepada klien. Selain itu juga harus memiliki  integritas, komitmen, semangat tinggi, dan optimisme akuntan  dalam menyikapi keadaan yang tak terduga. Ditunjang  juga kemampuan  complex problem solving, process skill, social skill, system skill, dan cognitive abilities skill sehingga seorang akuntan publik mampu memberi kontribusi maksimal  di bidangnya.

Kunci penerapan aspek independensi dan profesionalitasauditor adalah berpegang teguh pada kode etik akuntan publik (code of ethics) dan kontrol kualitas.Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor  yang  merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi  auditor  dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yakni, independence in fact(independensi dalam fakta), artinya auditor harus memiliki kejujuran yang tinggi, hal ini terkait erat dengan objektivitas. Independence in appearance(independensi dalam penampilan)yakni pandangan pihak lain terhadap auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit, danindependence in competence(independensi dari sudut keahliannya.

Kode etik tersebut mengatur apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan akuntan dan mengatur bagaimana seorang akuntan harus mengambil tindakan yang tidak merugikan salah satu pihak.Kode Etik Akuntan Indonesia, menunjukkan norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat. Sementara etika profesi terdiri atas lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, serta penafsiran dan penyempurnaan kode etik. Kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.

Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai aturan dan pedoman bagi seluruh anggota akuntansi, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

Penegakkan kode etik di Indonesia diawasi oleh,  Kantor Akuntan Publik, Unit Peer-Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI,  Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI,  Dewan Pertimbangan Profesi IAI,  Departemen Keuangan RI,  BPKP, dan Anggota dan Pimpinan KAP. Oleh karena itu seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007),yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan,  perilaku profesional, dan standar teknis.

Kasus kegagalan proses audit dan pelanggaran atas kode etik yang dilakukan akuntan publik mengakibatkan masyarakat meragukan kualitas audit laporan keuangan yang dihasilkan. Kualitas audit laporan keuangan yang rendah menunjukkan bahwa kinerja auditor juga tidak optimal.

Kajian untuk meminimalkan masalah tersebut adalah integrasi pada tiga faktor kecerdasan (kecerdasan  paripurna) yang harus dimiliki akuntan publik agar mampu mendukung profesionalisme kerja auditor, yaitu kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual (Novianto, 2019).

Kecerdasan intelektual (intelligence quotient/IQ) menunjukkan kemampuan seseorang untuk bertindak secara terarah, berpikir secara bermakna, dan mampu berinteraksi secara efisien dengan lingkungan yang membedakan kualitas seseorang dengan lainnya.

Hasil kajian menyatakan bahwa IQ menyumbang hanya 20 persen dalam mendukung peningkatan kinerja. Sisanya 80 persendipengaruhi bentuk kecerdasan lain yaitu kecerdasan emosional dan spiritual (Munib, 2019).

Kinerja akuntan publik juga dipengaruhi kecerdasan emosional yang terefleksi pada kemampuan akuntan publik dalam melakukan audit, memiliki motivasi dan rasa empati yang kuat, mampu mengontrol diri (emosi), serta memiliki ketrampilan (skill) yang membantu auditor menelusuri bukti audit.

Yang tidak kalah penting, peran kecerdasan spritual juga dibutuhkan dalam mencapai keberhasilan auditor yang mampu berpikir secara kreatif dan inovatif, berwawasan ke depan, bertindak jujur, dan bebas dari intervensi pihak lain yang dapat memengaruhi auditor dalam melakukan proses audit. (*)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry