KAWAL: Massa Jaka Jatim saat demo depan Kantor DPRD Pamekasan Duta/Habib

PAMEKASAN | duta.co – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Pamekasan menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat, Senin (13/7). Dalam aksinya Jaka Jatim menyampaikan enam tuntutan kepada pihak DPRD Pamekasan

Korlap Aksi, Musfiqul Khair mengatakan, sudah banyak drama politik yang dipentaskan anggota DPRD dan Bupati Pamekasan mulai dari dana covid, pengadaan mobil sehat dan sekarang soal pemalsuan tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh oknum DPRD.

“Drama politik membuat masyarakat merasa resah dan ini harus di usut tuntas sehingga institusi legislatif selaku wakil rakyat terjaga dengan baik dan melangkah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pihaknya mendesak BK DPRD Pamekasan bertindak cepat dan tegas. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan merosot.

Terlebih, pemalsuan tanda tangan serta dokumen itu bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah wabah Covid-19. Hal itu dibuktian dengan isi dokumen permohonan dana puluhan juta melalui program CSR Bank Jatim.

Selanjutnya pihaknya menuntut DPRD Pamekasan; Pertama, hentikan drama politik yang ujung-ujungnya hanya kepentingan politik dan keuntungan politik yang mengatasnamakan wakil rakyat dan pelayan rakyat. Kedua, DPRD Pamekasan segera ungkap dan tuntaskan pansus mobil Sigap dan pansus covid-19.

Ketiga, DPRD Pamekasan secepatnya menetapkan jadwal interpelasi kepada Bupati Pamekasan. Keempat, DPRD segera ungkap identitas pelaku pemalsuan tanda tangan dan tindak tegas pelakunya berdasarkan Tatib dan kode etik. Kelima, segera ambil ambil langkah hukum untuk memberikan sanksi pidana kepada pelaku pemalsuan tanda tangan anggota dewan yang mencederai nama baik institusi.

“Terakhir, apabila dalam jangka waktu 7X24 DPRD Pamekasan tidak mengambil langkah atau tidak serius menangani tuntutan maka kami, maka Jaka Jatim akan mendatangi lagi kantor DPRD dan gerakan DPRD Pamekasan kami anggap konspirasi dan mengelabuhi rakyat,” tegasnya.

Sementara, anggota komisi III DPRD Alanwari menjelaskan, tuntutan yang massa aksi mengenai pemalsuan tanda tangan ini akan diproses melalui Badan Kehormatan (BK).

“Soal pemalsuan tanda tangan masing-masing Komisi sudah memasrahkan ke BK. Jadi berikan waktu kepada BK untuk bekerja dan kepada teman-teman yang mewakili dari masing-masing Fraksi untuk bekerja,” paparnya.

Dijelaskannya, masyarakat Pamekasan punya hak dalam mengawasi mengenai hak-hak rakyat yang diamanatkan kepada DPRD Kabupaten Pamekasan.

“Silahkan semua mengawasi. Sidang pertama akan digelar pada Rabu, saksi pelapor dan saksi fakta akan dihadirkan. Bank Jatim akan dipanggil dan bank jatim nanti akan memanggil terlapor. Selanjutnya ada konprontasi antara satu dengan yang lainnya dan yang terakhir baru dibawa ke Paripurna,” terangnya.

Dalam melakukan gugatan pemalsuan tanda tangan, lanjutnya,  teman-teman Komisi DPRD mempunyai hak pribadi yang tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun baik partai maupun yang lainnya. bib

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry