PENAHANAN: Kades Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Sidoarjo setelah Polresta melimpahkan BAP tahap dua, Rabu (1/3/2017). Duta.co/Yudi Irawan

SIDOARJO | duta – Kepala Desa (Kades) Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Eko ditahan oleh penyidik Kejaksaan setelah penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo melakukan pelimpahan tahap kedua.

Tersangka kasus pungutan liar (pungli) prona (sertifikat massal) itu ‘dilepas’ oleh Polresta Sidoarjo karena penahanannya ditangguhkan dengan dijamin oleh Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah.

Eko dikirim oleh penyidik Polresta ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan pada pukul 10.00 WIB. Selanjutnya pukul 10.00 hingga 14.00 WIB tim JPU memeriksa berkas BAP-nya di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Setelah pemeriksaan administrasi selesai tim JPU langsung menggelandang tersangka  ke mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto membenarkan penahanan Kades Sarirogo. “Berkas BAP-nya sudah lengkap (P-21). Dan pelimpahannya sudah pada tahap kedua. Jadi tersangka langsung kami tahan,” tegasnya.

Sementara terkait alasan penahanan, Adi mempunyai beberapa alasan, yakni agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan agar tidak mempengaruhi para saksi. “Beberapa hal diatas itulah yang merupakan alasan normatif sesuai aturan sehingga kami menahan tersangka,” tuturnya.

Selain menerima berkas BAP dan tersangkanya. Tim JPU kemarin juga menerima barang bukti pungli senilai Rp 45,443 juta. Sedangkan tersangka dijerat pasal primernya 12 E UU No. 31/1999 sebagaimana diubah deangan UU No.  20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor) dan dakwaan subsidernya Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sebelumnya, bulan lalu tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli pengurusan sertifikat massal dalam program Pemdaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau istilah lamanya Prona.

Dalam OTT, petugas berhasil mengamankan barang bukti Rp 45,443 juta di kantor Balai Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Polresta Sidoarjo menetapkan Kades Saririgo, Eko Prabowo  sebagai tersangka dan menahannya. Sedangkan 3 saksi lainnya yakni 1 bendahara dan 2 orang anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) masih menjadi saksi.

Dalam program PTSL itu, ada 372 pemohon. Namun yang sudah membayar Rp 500 ribu per bidang sekitar 282 orang dengan nilai total Rp 141 juta dengan sisa uang Rp 45,443 juta yang dijadikan barang bukti. yud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry