Rizieq Shihab
DI MAPOLDA JAYA: Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya Jakarta menjelang pemeriksaan, Senin (23/1/2017). (IST)

BANDUNG | Duta.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Sihab masih berstatus saksi dalam kasus penistaan simbol negara Pancasila dan pencemaran Presiden Soekarno.

Hal itu diputuskan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama tim Mabes Polri mengadakan gelar perkara Senin (23/1) mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

“Kita harus mencari beberapa saksi ahli dan dokumen alat bukti sebagai pendukung supaya bisa membuat terang perkara ini untuk memenuhi pasal 154 dan pasal 320,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus seusai gelar perkara di Mapolda Jawa Barat Kota Bandung.

Menurut Yusri, pihaknya berencana kembali memeriksa saksi ahli untuk menggali keterangan baru, dan memperkuat dua alat bukti selama proses penyidikan. “Ini hasil gelar perkara, kita ada beberapa saksi ahli yang akan diminta keterangan, dan beberapa bukti dokumen pendukung dan tambahan saksi saat kejadian itu berlangsung,” katanya.

Dia memastikan, hasil gelar perkara ini diputuskan berdasarkan pertimbangan profesional untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap Rizieq Sihab.

Sebelumnya, pihak penyidik mengantisipasi penanganan kasus tidak ditangani secara tergesa-gesa. Pihaknya mencontohkan penyidik tidak akan menangani kasus Rizieq seperti penanganan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama.

“Ini bentuk hati-hati kita dari tim penyidik. Ini bentuk keprofesionalan kita dalam menyidik perkara ini, untuk bisa berlanjut sesuai pasal persangkaan kepada Rizieq Sihab,” katanya.

Sebagai diketahui, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Dari barang bukti yang ada, Rizieq menyebutkan Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di kepala.

Yusri menambahkan, pemanggilan kembali saksi dilakukan untuk memperkuat dua sangkaan tersebut. “Kita akan lengkapi termasuk saksi yang sudah kita periksa, kita periksa untuk tambahan lagi supaya jelas bagi penyidik untuk mengambil langkah-langkah ke depan,” ujarnya.

Gelar perkara kasus ini kemarin dilakukan tertutup oleh Polda Jabar.  Yusri mengatakan, gelar perkara dilakukan dua kali. “Gelar perkara pertama oleh Analisa Evaluasi (Anev) oleh penyidik-penyidik Polda Jawa Barat dilanjutkan dengan gelar perkara langsung diikuti tim Mabes Polri,” ujarnya. Yusri menjelaskan, total 15 saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus tersebut.  ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry