7 orang perwakilan 6 desa yang mendatangi Mapolres untuk meminta agar 2 warga yang ditahan segera dibebaskan. (DUTA.CO/Abdul)
PASURUAN | duta.co – Forum warga 6 desa di Kecamatan Kraton, Bangil dan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang mendatangi Mapolres Pasuruan untuk meminta pembebasan 2 warga yang menjadi tersangka dan ditahan oleh Polres Pasuruan, akhirnya dikabulkan. Kedua warga ini dapat penangguhan penahanan.
Kedua warga ini yakni Mahfud dan Hakim, ditahan lantaran melakukan pengerusakan papan plang TNI AU. Keduanya akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan, Jumat (16/10/2020) lalu. Kedua warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini, disambut oleh perwakilan warga dari 6 desa tersebut.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Kusmani membenarkan penangguhan penahanan untuk kedua tersangka kasus pengerusakan. Menurutnya, penangguhan penahanan itu diberikan untuk keduanya, setelah adanya surat permohonan dari pihak keluarga. “Benar. Hari ini keduanya menjalani tahanan rumah,” ujar Kusmani.
Menurut dia, ada beberapa hal menjadi pertimbangan dalam pemberian penangguhan tersebut. Selain ada surat permohonan, juga ada kesanggupan dari tersangka, untuk tidak melarikan diri. Di samping juga, tersangka tidak berusaha untuk menghilangkan barang bukti. “Mereka dikenai wajib lapor,” ungkapnya.
Meski begitu, kata Kusmani, proses perkara yang melilit kedua tersangka, masih tetap berjalan dan diproses. Penangguhan yang diberikan, bukan berarti menghentikan perkara keduanya. Karena, sejauh ini pihaknya belum memperoleh pencabutan laporan dari pihak pelapor, yakni dari TNI AU Detasemen Raci.
Pihaknya juga membantah, kalau pemberian penangguhan itu, lantaran ada tekanan dari warga yang akan melakukan aksi demo besar-besaran, kalau dua warga yang ditahan tak segera dibebaskan. “Kalau perkaranya, tetap jalan. Tidak ada tekanan, tapi karena memang ada permohonan dari keluarga,” tutur Kusmani.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua warga Desa Raci, Kecamatan Bangil, ditahan atas dugaan pengerusakan plang milik TNI AU. Penahanan itu, membuat sejumlah warga yang tergabung dalam Forum 6 Desa marah. Mereka menggruduk Mapolres Pasuruan, dan meminta keduanya dibebaskan.
Penahanan itu sendiri bermula dari persoalan sengketa tanah di kawasan Raci, Kecamatan Bangil. Pihak TNI AU yang memasang plang papan nama, membuat warga marah, karena mereka mengklaim bahwa lahan itu juga milik warga sesuai dengan leter C desa. Mereka kemudian mencabut dan merusak papan tersebut.
Sampai akhirnya, pihak TNI AU tidak terima dan memilih untuk memperkarakan atas kasus pengerusakan. Dalam perkembangan, dua orang dijadikan tersangka. Dan mereka kemudian ditahan. Hal ini, membuat warga 6 desa yakni Raci, Pandean, Mojoparon, Bendungan, Curahduku, Rejosari, tak terima. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry