Kasus Pencabulan Ringinbagus, Taufik : Kambali Dihakimi Lakukan Perzinahan

857

KEDIRI|duta.co – Melalui juru bicara tim kuasa hukum LBH Al Faruq, disampaikan Taufik Dwi Kusuma .SH dalam siaran pers-nya, Rabu (18/9). Menyatakan keberatan atas berita yang berkembang terkait pencabulan dukun sakti terhadap bocah TK. Pihaknya kini tengah mengusahakan penangguhan penahanan kepada Kapolres Kediri AKBP Rony Faisal atas berbagai pertimbangan.

Kasus dugaan pencabulan dilakukan Kambali (64) warga Dusun Ringinbagus Desa Manggis Kecamatan Puncu, kini marak menjadi perbincangan terhadap bocah TK Nol Kecil, mendapatkan pembelaan dari tim LBH Al – Faruq. Hal ini disampaikan dalam siaraan pers-nya, pada tim terdiri Taufiq Dwi Kusuma, S.H., K Lutfi Ashari, S.H., M Karim Amrulloh, S.H., Rosi Armitasari, S.H., W. Sitarasmi P, S.H., W. Satriya Kusuma, S.H. dan Tri Anita Cu I, S.H.

“Sehubungan kasus tindak pidana dengan berita terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang diduga dilakukan oleh Suadara Kambali kepada A, yang pada saat ini di tangani oleh Unit PPA Res Kediri,” tulis Taufik Dwi Kusuma.

“Maka, hari ini kami selaku kuasa Hukum mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan kepada Kapolres kediri dengan sejumlah pertimbangan,” jelas Ketua LBH, yang juga menjabat Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Kediri

Penjamin Tim LBH Al Faruq

PUNCU : Surat permohonan penangguhan kepada Kapolres Kediri (istimewa/duta.co)

Dasar pertimbangan tersebut :

1.Berusia lanjut (64 tahun)

  1. Cacat Fisik (beraktifitas harus menggunakan alat bantu)
  2. Tidak akan melarikan diri
  3. Tidak akan menghilangkan barang bukti;
  4. Tidak mengulangi tindak pidana;
  5. Bersedia hadir bila sewaktu-waktu diperlukan guna pemeriksaan penyidikan
  6. Yang bersangkutan akan bertindak kooperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku

“Selain itu, kami menyayangkan dan keberatan atas isu yang dikembangkan oleh segelintir orang yang seolah-olah Saudara Kambali dihakimi. Melakukan perbuatan perzinahan dan berprofesi sebagai dukun. Padahal berita tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” terang Gus Opick, sapaan akrabnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry