SEMARANG | duta.co , Jaringan organisasi pegiat perlindungan anak Kota Semarang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang agar menuntut hukuman maksimal terhadap RD, pelaku pencabulan anak tiri yang kini berstatus sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Perwakilan jaringan sengaja melakukan audiensi di Kejari, diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum Edy Budyanto. Mereka menceritakan gambaran secara umum kasus kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur. Serta kondisi psikologis korban yang sangat terdampak pasca-mengalami pelecehan.

“Harapan kami dari Kejari bisa memberikan tuntutan maksimal, apalagi pelakunya ayah tiri korban, sehingga ada tambahan pemberatan 1/3 dari ancaman pidananya,” ujar perwakilan jaringan, Nihayatul Mukaromah kepada sejumlah awak media seusai audiensi, Senin (30/5).

Niha yang juga aktifis di LRC-KJHAM melanjutkan, dalam beberapa tahun terakhir, kasus pelecehan seksual anak meningkat cukup tinggi. Sayangnya, masih ada hambatan yang dialami pihak korban dalam proses hukum. Apalagi pelakunya orang terdekat sehingga ada tantangan dan pertimbangan untuk melaporkan ke kepolisian.

Menurutnya, orang dekat yang menjadi pelaku layak mendapat hukuman berat. Pasalnya orang dekat seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan.

Satu diantaranya peristiwa nahas yang dialami AR. Kasus pencabulan ini terkuak setelah ibu korban yang berinisial EP melaporkan perlakuan RD terhadap anaknya, AR. Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh suami EP yang notabene ayah tiri korban berinisial RD. Perbuatan bejat itu terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun sebelum akhirnya korban mengeluhkan sakit di area alat kelamin. (rif)

Caption Foto: Jaringan organisasi perlindungan anak Kota Semarang saat bertemu di sejumlah awak media di Kejari Semarang (istimewa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry