SURABAYA|duta.co – Kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi di Jawa Timur. Hal itu terungkap saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membeberkan data pencapaian kinerja jajarannya disepanjang tahun 2019 ini.

Sebanyak 4.529 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima jaksa dari penyidik kepolisian terhadap kasus yang merusak moral generasi bangsa ini.

“Jumlah tersebut menyumbang 32 persen dari total jumlah SPDP yang kita terima. Merupakan peringkat teratas dari beberapa jenis pidana lainnya,” beber Kepala Kejati Jatim M Dofir, Selasa (31/12/2019).

Bertengger diperingkat kedua, ada jenis tindak pencurian disana, sebanyak 3.301 SPDP atau 24 persen.

Disusul tindak pidana perbuatan curang sebanyak 1.246 SPDP terdaftar sebagai peringkat ketiga dan menyumbang 9 persen.

Hampir sama, jumlah SPDP tindak pidana kesehatan juga tidak kalah banyak selisihnya, yaitu sebanyak 1.244 atau 9 persen.

Tindak pidana perjudian menduduki peringkat kelima dengan jumlah SPDP sebanyak 1.031 atau 7 persen.

Tindak pidana penggelapan, menduduki peringkat keenam dengan jumlah SPDP sebanyak 722 atau 5 persen.

Ironisnya, disepanjang tahun 2019 ini, tindak pidana perlindungan anak masih tinggi jumlahnya, yaitu 585 SPDP atau 4 persen. Jumlah ini, sedikit lebih tinggi dari tindak pidana penganiayaan sebanyak 570 SPDP atau 4 persen.

Sedangkan tindakan pidana penadahan, penerbitan dan percetakan menduduki peringkat kesembilan dengan jumlah sebanyak 391 SPDP atau 3 persen.

Dan berada diperingkat paling bawah, ada tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dengan jumlah 387 SPDP atau 3 persen. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry