Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari (kemeja putih), saat memberikan keterangan kepada wartawan. ist

PAMEKASAN|duta.co – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Maelan menerangkan bahwa pihaknya pekan ini telah menerima kembali berkas perkara dugaan kasus pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik pada dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, yang melibatkan Hasanuddin Said (HS) sebagai tersangka.

“Saat ini (berkas perkara) masih diperiksa oleh jaksa peneliti. Kita update lagi perkembangan informasinya Rabu (14/4/2021) mendatang. Apakah berkas perkara bisa dinyatakan P-21 (lengkap) atau masih diperlukan lagi petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik,” terang Maelan melalui sambungan telepon, Sabtu (10/4/2021).

Disinggung terkait hal krusial apa yang menjadi petunjuk jaksa, Maelan mengatakan hal itu seputar kelengkapan alat bukti. “Seperti gambar-gambar maupun hal kecil lainnya. Kalau (petunjuk) itu sudah dilengkapi penyidik, tentunya dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari, sekaligus sebagai kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham mengatakan tersangka HS diduga menjadi salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.

Kendati pada Laporan Polisi (LP) bernomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT itu, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka, pihaknya tetap mendorong penyidik untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.

“Usut tuntas semua pihak yang terlibat dan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, agar tidak berlarut-larut sehingga para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum. Yang pasti kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, termasuk pula terkait status izin KCM,” tegasnya melalui pesan yang dikirimkan, Sabtu (10/4/2021).

Sedangkan, MD yang disebut-sebut sebagai pemilik KCM, hingga berita ini ditayangkan, belum menjawab pesan yang wartawan kirimkan melalui WhatsApp miliknya.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu.

Dalam laporan tersebut, ada foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM. Padahal, dua foto tersebut, adalah foto saat para ulama membahas penyusunan buku akhlak pasca kejadian pemukulan guru di Sampang 2018 silam.

Gedung KCM Pamekasan ini yang terletak di Jl Raya Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu.

Hanya saja keberadaan gedung bioskop ini, sejak awal rencana pembangunan mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.

Bahkan mereka juga sempat melakukan audiensi ke Gedung DPRD Pamekasan, Polres Pamekasan hingga audiensi bersama Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry