SURAT TERAKHIR: Direktur SCWI Hari Cipto Wiyono SH saat di DPRD Kota Surabaya, Kamis (2/7/2020). (FT/AZIZ)

SURABAYA | duta.co – Habis sudah semangat Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), lembaga anti korupsi di Surabaya, untuk bisa hearing dengan DPRD dan Pemkot Surabaya terkait  tanah ASTRANAWA yang diduga aset YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Kota Surabaya, dan kini dikuasai PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).

“Rupanya, sejumlah surat kami, yang dikirim sejak 11 Nopember 2019 tidak pernah sampai. Padahal ada tanda terima. Begitu juga respon langsung sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, tampaknya, tidak menginginkan hearing Tanah ASTRANAWA. Padahal, dengan hearing akan jelas, bagaimana raibnya aset YKP itu, dan sebaliknya seperti apa perolehan tanah itu sehingga bisa dikuasai partai politik. Ini masalah serius,” jelas Direktur SCWI Hari Cipto Wiyono SH, kepada duta.co, Kamis (2/7/2020).

Menurut Cipto, kasus ASTRANAWA ini sudah tidak masuk akal. Pertama, DPRD tidak mau digelar hearing. Ada apa? Bukankah putusan pengadilan itu, dalam pertimbangan hakim sangat jelas, merujuk keterangan saksi Musyafak Rouf, bahwa, tanah itu pemberian Walikota Sunarto. Faktanya, sekarang tanah itu dikuasai PKB.

“Kalau benar, ini pasti gratifikasi. Dan itu bisa diuji dalam hearing yang menghadirkan YKP dan Pemkot Surabaya. Tetapi, nyatanya, DPRD tidak berkenan. Apalagi informasinya ada yang menghalang-halangi. Ini berbahaya,” tegas Cipto.

Kedua, menurut Cipto, ketidakmampuan DPRD Surabaya menggelar hearing, membuat SCWI terus mencari fakta-fakta lapangan. Keterangan Musyafak dalam putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN Sby. di halaman 48 dengan jelas, mengatakan, bahwa, tanah ASTRANAWA itu pemberian Walikota Sunarto karena, katanya, PKB mendukung dia dalam Pilwali saat itu.

“Fakta lain, tanah ini ternyata sudah berbentuk STHM milik warga, dan tidak pernah dijual ke YKP.  STHM itu dalam kuasa Choirul Anam sebelum PKB lahir. Kalau ini benar, berarti  kesaksian Musyafak patut dipertanyakan. Makanya, DPRD selama ini tidak berkenan hearing. Ini harus dilaporkan ke polisi,” tegasnya.

Kamis (2/7) SCWI kembali memasukkan surat ke Ketua DPRD Surabaya. Ia memberi deadline 2x 25 jam untuk dijawab. Jika tidak ada jawaban, maka, SCWI terpaksa melaporkan dugaan keterangan (saksi) palsu itu ke polisi. “Perlu pembuktian terbalik,” tegasnya. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry