Ketua Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono SH. (FT/MKY)

SURABAYA | duta.co – Ketua Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono SH, mengaku tertarik menyelidiki pemberian tanah YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Pemkot Surabaya seluas 3800 M2 di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan kepada partai politik. Dalam hal ini, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).

“Dalam kapasitas apa partai politik (PKB red) mendapatkan tanah YKP yang notabene asset Pemkot Surabaya? Apakah proses pemberiannya sudah melalui aturan yang ada? Belum lagi kalau bicara, apakah partai politik boleh memiliki hak atas tanah? Ini menarik untuk diselidiki,” demikian disampaikan Hari Cipto Wiyono SH, kepada duta.co, Rabu (27/11/2019).

Menurut Cipto, panggilan akrabnya, tanah seluas 3800 M2 di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan yang dikenal dengan Graha ASTRANAWA itu, nilainya tidaklah kecil. Untuk itu, pihaknya (SCWI red.) akan mencari tahu tentang hal ini, baik ke YKP, Pemkot Surabaya, maupun parpol yang bersangkutan.

“Di tengah pemerintah sibuk menyelamatkan asset tanah, eh tiba-tiba ada tanah seluas 3800M2, di tempat strategis, diberikan ke partai politik. Ini sangat ironis, sulit dinalar, karena itu, perlu dilakukan kajian serius,” tegasnya.

Cipto sendiri mengaku sudah mendapat data-data awal. Sebagai lembaga anti korupsi, pihaknya telah menerima surat pengaduan yang diberikan oleh Drs H Choirul Anam, yang mengaku sebagai pemilik ASTRANAWA. “Ya, saya sudah baca. Bahkan saya baca berulang-ulang selembar surat yang disebut sebagai pemberian YKP kepada partai ini,” tegasnya.

Selamatkan Asset Pemkot

Menurut Cipto, banyak yang perlu dikaji. Misalnya, kalau itu benar tanah YKP yang notabene asset Pemkot, mengapa sampai diberikan kepada parpol. Apa alasannya? Apa karena parpol tersebut telah berprestasi besar. Lalu bagaimana dengan parpol lain?

“Sebab, yang saya tahu, soal tanah, instansi pemerintah saja pinjam pakai. Sekedar pinjam, bukan memiliki. Lha ini parpol. Apakah sudah melewati paripurna wakil rakyat. Karena setiap pengalihan asset pemerintah, itu harus atas persetujuan wakil rakyat. Ini wajib, tak boleh dilewati,” tegasnya.

Didalam surat pengaduan yang diterima SCWI, tegasnya, disertakan juga jawaban Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Ketika ditanya perihal surat pemberian tanah YKP kepada parpol, Risma pun mengaku tidak berwenang menjawab.

“Ini impossible, sangat tidak masuk akal. Kalau Walikota saja merasa tidak berwenang menjawab, tidak bisa menjelaskan duduk masalah pemberian tanah seluas 3800M2 itu, lalu kepada siapa kita harus harus mendapat penjelasan? Siapa yang bertanggungjawab? Ingat! Kita sebagai warga Surabaya, baru saja digegerkan soal penyelamatan asset YKP. Lha kok ini malah diberikan ke parpol. SCWI akan turun, mengkaji lebih dalam. Selamatkan asset Pemkot?,” jelasnya serius. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry