Andi Mulya: Ini Belum Bicara Materi dan Komposisi Hakim. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Akhirnya Salinan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, atas perkara perdata sengketa kepemilikan tanah ASTRANAWA Nomor: 528/Pdt/2017/PT.Sby jo 770/Pdt.G/2017/PN.Sby, bisa diperoleh Drs Choirul Anam selaku TERBA NDING melalui kuasa hukumnya, Andi Mulya SH, Senin (27/1/2020).

Pemberian Salinan Putusan itu ditandatangani Panitera PN Surabaya, Drs H Djamaluddin, SH, Mhum di atas material 6000 tertanggal 23 Januari 2020. Padahal, masalah ini sudah diputus Majelis Hakim PT, pada 25 Oktober 2017.

“Ini super unik. Dua tahun lebih, baru didapat salinan putusan. Lucunya lagi, sampai hari ini, Cak Anam (Drs Choirul Anam) belum dapat relaas aslinya. Ini belum bicara soal materi dan komposisi hakim,” demikian disampaikan Andi Mulya, SH, dari LBH ASTRANAWA, kepada duta.co, Senin (27/1/2020) di pelataran PN Surabaya.

Andi Mulya kuasa hukum Cak Anam dari LBH ASTRANAWA. (FT/MKY)

Sumber duta.co saat di PN Surabaya, mengatakan, kini ‘modus kuno kambuh lagi’. “PN Surabaya sedang disorot soal ini. Seperti kasus ASTRANAWA, ini bisa mencoreng peradilan di Kota Pahlawan,” tegasnya.

Yang menarik, dalam catatan bendel putusan itu, PN Surabaya sendiri seakan ‘mengakui’ secara tertulis, bahwa, TERBANDING memang tidak diberi pemberitahuan (relaas), hanya disebut kuasa hokum terbanding, di mana faktanya mereka juga tidak terima.

Tiga catatan tertulis di akhir lembar putusan itu:

Pertama: Dicatat di sini bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 April 2018, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 528/PDT/2017/PT.Sby tertanggal 25 Oktober 2017 telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding I, semua tergugat. “Ini maksudnya YKP, karena Cak Anam menggugat YKP,” jelas Andi.

Kedua: Dicatat disini bahwa pada hari Rabu, tanggal 25  April 2018, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 528/PDT/2017/PT.Sby tertanggal 25 Oktober 2017 telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding II semula Penggugat Intervensi (PKB) dan Kuasa Terbanding semula penggugat.

Bagaimana dengan tugas pengawas peradilan kita? (FT/IST)

“Di sinilah letak masalahnya. Padahal kuasa terbanding tidak pernah menerimanya, dan sampai sekarang relaas asli masih di tangan Sekretaris Keluruhan Sidosermo, Sdr Muhaimin, SH, MM. Tidak boleh diminta. Ini luar biasa janggal,” tegas Andi.

“Lazimnya, kalau itu catatan dalam putusan PT, harusnya ada tiga. Terbanding ada catatan tersendiri, sehingga bisa dicek, kapan menerima? Siapa yang teken pemberitahuan itu? Ini tidak ada, karena faktanya, relaas memang tidak diberikan,” ujarnya.

Ketiga: Dicatat disini bahwa tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 528/PDT/2017/PT.Sby tertanggal 25 Oktober 2017 Telah Lampau, sehingga putusan tersebut telah Mempunyai Hukum tetap sejak tanggal 10 Mei 2018.

Ini, jelas Cak Anam, seperti modus. Terbanding dirugikan dengan tidak ada pemberitahuan, atau pemberitahuan sengaja tertahan di kelurahan. Sampai orang sekelas Sekretaris Keluruhan Sidosermo, Sdr Muhaimin, SH, MM, seorang sarjana hukum, pun berani menyimpan relaas.

“Saya khawatir ini bagian dari industri hukum, sebagaimana disampaikan Pak Mahfud MD, Menko Polhukam RI,” jelas Cak Anam.

 Industri Hukum

Seperti diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Dia menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya.

Industri hukum yang dimaksud Mahfud yaitu penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

“Mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting karena di dalam praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum. Bukan hukum industri, tapi industri hukum,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Mahfud mengatakan industri hukum merupakan penyelewengan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan industri hukum tak boleh dilakukan.

“Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah, itu namanya industri hukum. Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan, gitu,” ucapnya. (mky,dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry