BOJONEGORO | duta.co – Seorang saksi kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh DPS. Pipit (41), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan oleh AN alias Anggi, warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

AN datang ke Mapolres Bojonegoro dengan didampingi kuasa hukumnya, Pinto Utomo, serta membawa seorang saksi berinisal IW (40), warga Kecamatan/Kota Bojonegoro.

Dari keterangan IW, terkuak fakta baru bahwa ada lebih banyak lagi orang yang menjadi korban dari investasi abal abal berkedok arisan ini, total kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

“Tadi dimintai keterangan terkait keterlibatan AN sebagai apa, juga terkait status DPS yang merupakan sebagai pengelola arisan,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

IW melanjutkan jika dirinya juga bernasib sama dengan AN alias Anggi yang dituding sebagai pengelola dari arisan tersebut, bahkan beberapa orang juga sempat melaporkan dirinya pada pihak Kepolisian.

“Saya sebagai perantara yang dimintai tolong untuk mencari anggota baru dengan menjualkan arisan DPS. Sebab kata DPS banyak member yang tidak bayar, sehingga saya dimintai tolong untuk menjual arisannya,” lanjut IW.

Sementara itu, Pinto Utomo menjelaskan bahwa sudah lebih dari 10 orang yang sudah dimintai keterangan oleh polisi.

“Yang dipanggil di reskrim (Polres Bojonegoro) ada 10 orang, total dari sama yang kemarin ada 21 orang telah dimintai keterangan oleh polisi,” bebernya.

Saat disinggung terkait kliennya AN alias Anggi yang dituding dan dilaporkan sebagai pengelola dari arisan tersebut. Pinto Utomo mempercayakan semua proses hukum kepada pihak yang berwajib.

“Biarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan polisi yang membuktikan, secara prosedural kami telah melengkapi seluruh alat bukti berikut sejumlah saksi untuk mengungkap fakta yang terjadi,” ucap Pinto.

“Atas laporan masyarakat terhadap klien saya itu haknya mereka (masyarakat), kami menghormati. Sampai saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan dari Polisi apakah benar uang yang bayarkan untuk membeli arisan DPS (terlapor) ini dinikmati oleh AN (Anggi) sendiri, atau mengalir ke terlapor DPS, intinya kita menghormati dari pelaporan masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, Pinto juga mengungkapkan akibat dari kasus arisan ini kliennya (AN alias Anggi) merugi hingga Rp. 800 juta sebagai tanggung jawab moral mengembalikan uang dari masyarakat yang dijanjikan akan dikembalikan oleh terlapor DPS.

“Total kerugian mencapai sekitar Rp 1,47 miliar yang belum dibayarkan DPS, sebagai tanggung jawab moral dan tanggungjawab AN (anggi) ini dia nalangi dengan mengembalikan uang masyarakat yang terlanjur ikut arisan DPS dari kantong pribadinya mencapai Rp 700 sampai 800 juta. Untuk total 62 orang member, sementara 26 orang sudah lunas, dan sisanya 36 orang belum lunas dan masih dicicil,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry