TILANG : Sejumlah knalpot modifikasi kini marak di jalanan Kota Kediri (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sejumlah pihak berharap perhatian khusus dari penegak hukum terkait belum disiplinnya masyarakat dalam penegakkan PPKM Mikro. Ironisnya, diantara pengguna jalan umum ini diwarnai para anak muda yang mengendarai motor tidak sesuai dengan spesifikasi. “Pantauan kami banyak tidak memakai helm, untuk knalpot bronk akan kami tindaklanjuti,” ucap Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Lantas AKP Arpan .S.I.K saat dikonfirmasi Rabu (17/03).

Mengacu UU Lalu Lintas Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Mendengar aduan para orang tua di masa pandemi, selain marak bermain game karena tidak masuk sekolah, mereka kini disibukkan ngutak – ngatik sepeda motor meski belum memiliki SIM. “Anak kami bila tidak diberi uang pasti marah, malah mengancam tidak pulang ke rumah. Daripada tidak dituruti, akhirnya kami berikan uang. Sebenarnya kami juga takut bila ikut – ikutan balapan liar,” ungkap salah satu orang tua saat mengadu ke duta.co.

Terkait hal ini Kasat Lantas seiring telah kembali diberlakukan penindakan berupa tilang, akan memerintahkan seluruh anggotanya untuk melakukan tindakan tegas. “Kami sejak Januari telah diijinkan untuk melakukan penindakan, akan kami terjunkan anggota di sejumlah titik dan penempatan di pos polisi. Termasuk kami akan pantau sejumlah titik kerap dijadikan balapan liar,” ucap AKP Arpan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry