Kapolres Situbondo AKBP Sugandi (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Kapolres Situbondo AKBP. Sugandi SIK, M.Hum menjelaskan bahwa, pelaku perusakan rumah, kios, lapak pedagang dan pemecahan kaca mobil milik warga Desa Sekarputih, Kecamatan Panji dan warga Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo bukan hanya dilakukan oleh PSHT dari Situbondo, melain ada yang datang dari PSHT Kabupaten Bondowoso dan Jember, Selasa (11/8/2020).

“Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan anggota PSHT, ada informasi pelaku pengerusakan tersebut juga datang dari luar Kabupaten Situbondo, yakni Kabupaten Bondosowo dan Jember. Mereka ikut bergabung melakukan penyerangan ke Desa Kayuputih dan Trebungan,” jelas Kapolres Sugandi dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, dari pemeriksaan 21 saksi anggota PSHT, ada 6 orang pelaku yang akan ditingkatkan menjadi tersangka.

“Mereka akan kita tahan dan di jerat dengan pasal 170, pasal 160 KUAP dan pasal-pasal lainnya. Semua pelaku murni tindakan kriminalitas,” ujarnya.

Dengan adanya 6 orang anggota PSHT yang akan dijadikan tersangka pada hari ini, sambung Kapolres Sugandi, maka pihak Kepolisian Resor Situbondo akan terus melakukan pengembang hingga seluruh pelaku pengerusakan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Para pelaku perusakan yang terjadi pada Senin (10/8/2020) dini hari akan dilakukan tindakan tegas dan sangat mungkin akan ada tersangka-tersangka baru. Karena saat terjadi pengerusakan jumlah anggota PSHT sangat banyak,” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry