Kapolres Saat di podium saat memberikan arahan pilkada (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, SIK, M.Hum menghadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan kegiatan atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Selasa (23/6/2020).

Sosialisasi yang berlangsung di ruang Graha Wiyata Praja Lantai II Pemkab Situbondo tersebut dihadiri oleh Kajari Nur Slamet, SH, MH, Ketua KPU Marwoto, SE, Ketua Bawaslu Murtapik, S.Sos, Asisten I Drs Bambang Priyanto, Kadisdukcapil H. Sofwan Hadi, M.Si, Kepala Bakesbangpol Drs. H. Edi Wiyono, M.Si, Komisioner KPU, dan pengurus Partai Politik.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru ini perlu disosialisakan kepada seluruh masyarakat termasuk kepada TNI dan Polri.

 “Pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan ditengah pandemi COVID-19 perlu disosialisasikan secara merata kepada masyarakat,” kata Kapolres Situbondo.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru ini, sambung Kapolres Sugandi, sudah disesuaikan dengan kondisi COVID-19. Pelaksanaannya baik, petugas keamanan maupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

“TNI dan Polri sudah siap melaksanakan pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wabup Situbondo serta mengantisipasi perkembangan Sitkamtibmas konvesional maupun di media sosial terkait Pilkada,” pungkas AKBP Sugandi. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry