KPPU terus mengawasi penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co  – Penjualan minyak goreng (migor) bersyarat masih ditemukan di Jawa Timur. Kantor Wilayah IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar praktik itu segera dihentikan, walau distribusi masih belum lancar.

Romi Pradhana Aryo selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU memimpin langsung pantauan penjualan migor di beberapa ritel modern.

“Berdasarkan hasil pantauan kami selama dua hari  yakni 7-8 Maret 2022 di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat,” jelas Romi.

Romi menerangkan bahwa setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp 10.000 – Rp 75.000).  Kedua, menyaratkan keanggotaan/member tertentu. Ketiga,  mesyaratkan pembelian produk tertentu.

 Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar.

“Terlebih sampai dengan saat dilakukan pantauan di lapangan, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok ,” jelas Romi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi  penjualan dimaksud.

”Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan,” tutup Romi.

Sebelumnya KPPU mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam merespon kesulitan para pedagang. “Kami mengapresiasi langkah responsif dan solutif Menteri Perdagangan, Mohammad Lutfi karena memang baik pedagang maupun konsumen sudah cukup lama kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai HET,” ujar Dendy R. Sutrisno selaku Kepala Kanwil IV KPPU.

Dan KPPU  juga tengah melakukan proses penegakan hukum terkait polemik minyak goreng ini. “Saat ini KPPU telah meningkatkan penanganan masalah minyak goreng ke tahap penegakan hukum, selanjutnya kami harapkan para pihak dapat kooperatif dan segera menyampaikan keterangan serta data yang diperlukan,”  jelas Dendy. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry