Salah satu tim kuasa hukum PT SBS, M Anshoroel Choerri.

SURABAYA|duta.co – Berdasarkan putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 627/pdt.G/2020/PN Sby, PT Perkebunan Nusantara X dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat untuk membayar kerugian kepada PT Surya Buana Sentosa (SBS) selaku penggugat dengan nilai total sebesar Rp6.218.170.000, dibayar secara tunai.

Hal itu sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada 16 Pebruari 2021 lalu. “Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat,” ujar hakim Itong membacakan amar putusannya.

Nilai yang harus dibayarkan tergugat kepada PT SBS dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kerugian mengikuti proses tender Rp10 juta.
  2. Kerugian uang jaminan tender yang belum dikembalikan Rp1 miliar.
  3. Kerugian uang jaminan sanggah sebesar Rp500 juta.
  4. Kerugian biaya sewa gudang Rp1.998.570.000.
  5. Opportunity lost Rp2.709.600.000.

Diceritakan oleh M Anshoroel Choerri, salah satu tim kuasa hukum penggugat, pihaknya terpaksa mengajukan gugatan PMH kepada PTPN X beserta tim Task Force-nya, karena dugaan berlaku tidak adil (fair) dalam pelaksaan tender pengadaan jasa inklaring,  handling, pengemasan, kepabeanan, perijinan, dan pengangkutan raw sugar impor tahun 2020.

Lanjut Anshoroel, bermula adanya undangan PTPN X kepada PT SBS untuk mengikuti tender yang dikirimkan melalui email, didalamnya terlampir undangan, jadwal lelang, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan lampiran-lampiran lainnya.

Untuk mengikuti tender tersebut, PT SBS telah berusaha memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, mengingat jadwal lelang sangat ketat, mulai dari pengumuman pada 26 Mei 2020 dan berakhir dengan pembuatan kontrak pada 8 Juni 2020.

Pada 27 Mei pukul 11.52 WIB, melalui email PT SBS mendapatkan surat dari PTPN X tentang adanya perubahan jadwal, yang semula pendaftaran dimulai pada 26 Mei 2020 pukul 09.01 WIB sampai dengan 28 Mei 2020 pukul 14.00 WIB, diubah menjadi, pendaftaran mulai 26 Mei 2020 pukul 09.01 WIB sampai dengan 27 Mei 2020 pukul 09.00 WIB.

Padahal surat perubahan jadwal yang diberikan kepada PT SBS tanggal 27 Mei 2020 pukul 11.52 WIB.

Lalu, jadwal lelang juga berubah menjadi 2 Juni 2020 atau maju 6 hari dari jadwal semula. Dalam surat tersebut, juga disebutkan rencana penjelasan lelang (aanwijzing) akan dilakukan melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom meeting dan linknya akan diinformasikan 1 jam sebelum penjelasan lelang. Namun ternyata undangan atau link Zoom meeting baru diberikan melalui email pada 28 Mei 2020 pukul 09.00 WIB, bukan satu jam sebelum pukul 09.00 WIB sebagaimana surat pemberitahuan sebelumnya dan langsung dilakukan aanwijzing dan selesai pukul 12.00 WIB.

“Bahkan, pada saat aanwijzing PTPN X menambahkan persyaratan yang sebelumnya tidak ada dalam KAK, misalnya bukti kepemilikan dan atau pengusaan armada yang sebelumnya di KAK minimal 50 unit armada menjadi 100 unit truk trailer, bukti kepemilikan gudang serta pengusaan gudang yang pada KAK hanya disebut dibuktikan dengan surat perjanjian atau kontrak dengan pemilik gudang kemudian diubah menjadi dibuktikan dengan bukti kepemilikan (HGB) Perjanjian kerjasama, tanda daftar gudang (TDG). Izin usaha indrustri (IUI), padahal persyaratan IUI tidak masuk akal, karena pekerjaan yang ditenderkan tidak ada hubungan dengan kegiatan industri,” terang M Anshoroel.

Selain itu, didalam KAK disebut berpengalaman melaksanakan pekerjaan jasa inklaring handling, pengemasan, kepabeanan, perizinan, dan pengangkutan dilingkungan PT Perkebunan Nusantara Group yang kemudian diubah menjadi pernah melaksanakan pekerjaan jasa inklaring, handling pengemasan, kepabeanan, perizinan, dan pengangkutan bahan makanan (sejenis) di wilayah Jawa Timur minimal pada 4 perusahaan berbeda, Periode pekerjaan tahun 2018 sampai 2020, dibuktikan dengan dokumen SMPK (kontrak).

Perubahan-perubahan itu sangat mendadak dalam waktu yang sempit karena harus disediakan dalam waktu bersamaan memasukkan dokumen penawaran hanya tenggang waktu 20 jam.

Sesuai dengan metode pelelangan dan jadwal baru, PT SBS telah memasukkan dokumen penawaran Administrasi dan teknik dalam sampul I dan dokumen harga dalam sampul II pada tanggal 29 Mei 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Pada saat dilakukan evaluasi dokumen, dinyatakan tidak lengkap, sehingga dokumen sampul II milik PT SBS tidak dibuka, padahal harga yang ditawarkan sangat kompetitif,” tambah Anshoroel.

Hingga, Anshoroel berpendapat rangkaian proses lelang, mulai dari percepatan jadwal proses lelang, penambahan syarat yang mendadak dan tidak relevan merupakan bukti PTPN X selaku tergugat telah melakukan unfair bidding yang diduga untuk kepentingan perusahaan tertentu.

“Gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan tergugat dalam melakukan perubahan jadwal dan penambahan syarat tender melanggar azas kepatutan, menurut majelis, perubahan syarat tender tidak bisa dilakukan secara sepihak apalagi dalam waktu yang sempit,” tambah Anshoroel.

Sebelumnya, perkara ini sempat dilakukan mediasi yang dimediatori oleh hakim Adi Ismet, pada Juli 2020, namun tidak membuahkan hasil sehingga agenda sidang dilanjutkan pemeriksaan materi gugatan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry