RESTORASI : Perda BPD telah disetujui dan suasana demo saat di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Setelah melalui proses cukup panjang hingga dibentuk panitia khusus (pansus). Bahkan sempat ribuan massa tergabung dalam Gerakan 392 merupakan Forum Komunikasi BPD dan DPC ABPEDNAS Kabupaten Kediri menggelar aksi pada 3 September lalu di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri. Atas tiga tuntutan, kenaikan tunjangan diterima setiap bulan, pelatihan bimbingan tekhnis dan dibuatkan produk hukum berupa Perda. Kini semuanya telah selesai dengan ditetapkan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berisikan 49 pasal, dalam rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (30/12)

Kabar cukup menggembirakan dan merupakan kado penutup tahun, disampaikan Lutfi Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi I yang juga terlibat dalam tim Pansus. “Hari ini dalam rapat paripurna terdapat tiga perda telah disetujui, raperda terkait BPD, raperda terkait penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” ungkap Kakak Lutfi, sapaan akrab Ketua Fraksi Partai NasDem.

Diharapkan seluruh BPD berada di 343 desa, pesannya, agar segera bekerja sesuai amanah, tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Disusunnya perda ini, karena selama ini keberadaan BPD tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Banyak aspirasi warga yang tidak tertampung dengan baik dan akhirnya muncul sejumlah gejolak.

“Kami akan mendorong BPD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Bahwa BPD harus mampu menggali aspirasi masyarakat, menampung dan mewujudkan untuk kebutuhan satu desa. Yang utama menjaga hubungan baik dan harmonis antara pemerintah desa, para lembaga serta pihak – pihak terkait,” pesan Kakak Lutfi.

Sesuai penjelasan dalam Perda, ditegaskan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri, anggaran untuk intensif BPD sebesar Rp. 14.699.520.000,ini telah dialokasikan secara khusus pada setiap tahun. “Ini merupakan dana yang dialokasikan secara khusus untuk intensif pengurus BPD di setiap desa. Anggaran ini tidak mempergunakan APBDes atau mencampuri anggaran yang dikelola pemerintah desa,” jelasnya.

Selanjutnya, setiap bulannya bagi Ketua BPD diberikan tunjangan kedudukan minimal 20% dari penghasilan tetap kepala desa atau sebesar Rp. 600 ribu. Lalu, wakil ketua, sekretaris dan ketua bidang sebesar 75% dari tunjangan ketua BPD atau sebesar Rp. 450 ribu dan semua anggota menerima sebesar 60% dari tunjangan Ketua BPD atau sebesar Rp. 360 ribu. “Alhamdulillah,” ucap Alan Sholahudin dulu sebagai koordinator aksi demo, saat dikonfirmasi atas ditetapkan Perda BPD. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry