PILKADA : Bawaslu saat menggelar sosialisasi pengawasan pelaksanaan kampanye bagi media, ormas dan LSM (bawaslu/duta.co) 

KEDIRI|duta.co – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Wilayah Kabupaten Kediri, selain menggangu keindahan rupanya juga telah habis masa ijinnya. Temuan pelanggaran terbanyak adalah penempatan dan bentuk alat peraga yang terpasang, hal ini disampaikan Sukari selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi Senin (05/10).

Memasuki Tahapan Masa Kampanye, selain pihak KPU telah mencetak banner di sejumlah titik, rupanya juga muncul beberapa alat peraga yang dipasang diluar ketentuan. Bahkan terdapat alat peraga yang sengaja dipasang namun bukan oleh KPU ataupun tim pemenangan Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa. “Kami telah mencetak dan memasang banner di sejumlah titik,” ungkap Anwar Ansori selaku Komisioner Divisi Tekhnik Penyelenggaran KPU Kabupaten Kediri.

Surat Bawaslu pun telah dilayangkan kepada KPU, dimana dalam isi surat hasil kajian terdapat 2.152 APK dianggap melanggar. “Bahwa Bawaslu sudah melakukan beberapa kegiatan terkait APK, mulai inventarisasi dan mendapatkan beberapa pelanggaran terbanyak soal penempatan dan bentuk APK. Kami melakukan tindakan sesuai regulasi, dimana dari kajian kami sebanyak 2.152 APK yang melanggar. Langkah berikutnya kami rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti dalam waktu tujuh hari, dan hari ini telah memasuki hari kelima,” ungkap Sukari.

Tugas KPU selanjutnya memberikan peringatan tertulis kepada jajaran partai pengusung ataupun partai politik. “Bila mana tidak diindahkan, maka sesuai aturan setelah 1 x 24 jam, kami melakukan koordinasi dengan Satpol PP akan melakukan penertiban mengacu peraturan daerah. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kantor Perpajakan terkait APK yang telah habis masa pasangnya serta APK telah membayar pajak namun ternyata melanggar aturan telah ditetapkan,” tegasnya. (nng)