Tampak keempat tersangka dugaan kasus dugaan Tipikor kredit Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021) lalu. Henoch Kurniawan

Penyidikan Kredit Macet Bank Jatim Rp100 Miliar

SURABAYA|duta.co – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah tancap gas guna menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Malang.

Kepala Kejati Jatim Dr M Dofir SH, MH mengatakan saat ini tengah mengembangkan dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. “Saat ini tim tengah fokus untuk mengembangkan penyidikan, kita bakal memanggil banyak saksi. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru apabila penyidik menemukan adanya bukti permulaan terkait unsur pidananya,” ujar M Dofir sesaat usai melantik 19 pejabat struktural di jajarannya, Kamis (4/3/2021).

Senada dengan Dofir, Plt Kepala Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola menerangkan selain keempat tersangka, saat ini pihaknya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Saat ini kita dalami (keterlibatan, red) pihak lain dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti pendukung lainnya. Sepanjang ada bukti, kita tidak segan-segan mengeluarkan penetapan tersangka baru,” ujar Anton melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat (5/3/2021).

Untuk diketahui, tim Pidsus berhasil menahan empat tersangka dalam dugaan kasus ini, Senin (1/3/2021)

Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (kordinator debitur) dan Andi Pramono (debitur).

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim tepat pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan.

Diceritakan Fathur, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

“Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” terang Fathur.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

“Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry