SURABAYA – Adanya kepala daerah yang melakukan kampanye di hari Minggu mendapat perhatian dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur. Termasuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik menduga apa yang telah dilakukan Risma berkampanye pada hari Minggu melanggar aturan. Untuk itu, dia meminta Bawaslu Surabaya agar tidak tinggal diam.

“Bawaslu sepertinya tidak paham hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jatim atau Bawaslu RI,” ucapnya.

Diketahui, Risma diduga berkampanye secara daring dalam acara dengan tema “Roadshow Online, Surabaya Berenergi” pada hari Minggu (18/10) untuk memilih pasangan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Malik meragukan tentang adanya klaim bahwa Risma sudah mengajukan izin. “Saya sudah klarifikasi ke Pemprov Jatim. Izinnya November bukan Oktober,” katanya.

Ia mengaku selalu membaca pergerakan kegiatan-kegiatan dari paslon nomor 1 maupun paslon nomor 2 pada masa kampanye.”Siapapun nanti baik nomor satu maupun nomor dua kalau tidak benar, saya akan bertindak keras. Tapi ini yang lebih banyak disinyalir dari paslon nomor satu,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema “Roadshow Online, Surabaya Berenergi” pada Minggu (18/10).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim, sehingga tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” kata Irvan.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non-parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (zi)