BOJONEGORO | duta.co  – Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, kaget kasus penyelidikan dugaan pencemaran nama baiknya dihentikan Polda Jatim. Padahal pihaknya belum mencabut laporan.

Budi Irawanto mengaku belum mengetahui kebenaran kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh bupati Bojonegoro tersebut benar dihentikan atau tidak proses penyelidikannya. Sebab, pihaknya belum menerima surat resmi penghentian penyelidikan laporan dugaan pencenaran nama baiknya dari Polda Jatim.

“Sampai sekarang saya belum menerima surat itu (SP3), dan juga belum melihat isinya,” ucapnya, Kamis (3/2/2022).

Wawan (sapaan akrabnya) melanjutkan, selama proses penyelidikan perkara diambil alih Polda Jatim, dirinya hanya sekali dipanggil ke Mapolda untuk memberikan keterangan. Selain itu, laporan dugaan pencemaran nama baiknya oleh Bupati Anna Mu’awwanah juga belum dicabut hingga saat ini.

“Kaget aja, ada berita penghentian penyelidikan di media. Padahal, sampai saat ini saya belum mencabut laporan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ujaran kebencian dengan pelapor Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.

Dalam kasus tersebut, Wawan melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah karena dianggap melakukan ujaran kebencian melalui chat di grup percakapan WhatsApp.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).

Penyidik bealasan menghentikan proses penyelidikan, lantaran dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, dan grup yang dilaporkan sebagai sarana pencemaran nama baik tersebut bukan merupakan grup untuk umum. “Kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry