SIDOARJO | duta.co – Kaget! Sri Astutik, warga RT 10-RW 01 Desa Sidorejo, Kecamatan Krian ini, merasa kaget, karena tiba-tiba kedatangan 3 orang tamu dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Daerah Kabupaten Sidoarjo. Apalagi mereka datang untuk menverifikasi, melihat data pribadi,  KTP dan KSK.

“Kok tiba-tiba istri saya menjadi anggota Partai GARUDA, kok bisa? Datanya tiba-tiba masuk KPU Kabupaten, ini gimana ceritanya,” demikian Mas Tik, suami Sri Astutik kepada duta.co, Minggu (27/11/22).

Karena merasa bukan anggota partai, maka, Sri pun menolak untuk diverifikasi. Kendati demikian, ia harus mau teken surat pernyataan bukan anggota Partai GARUDA.

“Ya…, akhirnya teken saja, sebuah pernyataan bahwa dia bukan anggota Partai GARUDA. Untung petugasnya membawa form surat pernyataan, tinggal isi, langsung teken,” tambah Mas Tik.

Menarik, memang, pertanyaan masyarakat umum, kok bisa datanya (KTP) masuk KPU Kabupaten? Ini penting untuk kita cermati bersama. Selama ini, Parpol memang wajib menyetorkan data anggota plus foto copy KTP dengan batasan (jumlah) tertentu. Masalahnya, foto copy KTP, selama ini, bisa mereka ambil dari mana pun, asal masih berlaku.

“Kalau yang bersangkutan tidak merasa memberi, maka, ada kemungkinan foto copy KT mereka ambil dari pihak lain. Bahkan bisa dari tempat-tempat transaksi yang menggunakan syarat foto copy KTP. Karena itu, KPU perlu melakukan verifikasi faktual, ini untuk memastikan kebenarannya,” demikian Mokhammad Kaiyis, Anggota Dewan Kehormatan PWI Jatim saat mendapati keluhan dari warga.

Kepada duta.co, petugas KPU Sidoarjo membenarkan, bahwa, nama Sri Astutik memang terdaftar sebagai anggota Partai GARUDA. “Nah, kami sekarang sedang melakukan verifikasi faktual, melihat langsung (data KTP dan KSK). Kalau ternyata yang bersangkutan tidak merasa menjadi anggota partai tersebut, maka, kami mohon dengar hormat untuk menandatangani pernyataan, bahwa, ia benar-benar bukan anggota partai tersebut,” jelasnya. (mky)

.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry