TAROKAN : Warga desa saat menggelar aksi di Polsek Tarokan pada 27 Oktober 2019 meminta Supadi ditahan (Nanang P. Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sidang perdana perkara penggunaan gelar akademik atas nama terdakwa Supadi, merupakan Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan digelar pada Kamis (19/03) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sesuai surat dakwaan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto SH, dia telah melanggar Pasal 93 junto Pasal 28 Undang – Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau membayar denda paling banyak sebsar Rp. 1 milyar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri rupanya memberikan respon cepat seiring tuntasnya penyidikan dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota sebelumnya telah mengamankan Supadi. Sesuai pernyataan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, bahwa kasus terhadap Kades Tarokan ini tidak ada kepentingan politik, namun murni tindak pidana. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya sidang perdana pun digelar.

Sesuai isi surat dakwaan, Supadi telah menggunakan kepanjangan namanya, yaitu Subiari Erlangga namun dalam penulisannya disertai tanda koma di belakang nama depannya dan singkatan SE layaknya sebuah gelar akademik, yakni Sarjana Ekonomi. Disampaikan JPU, perbuatan itu dilakukan terdakwa beberapa kali, diantaranya ketika membuat surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode pada saat Supadi mencalonkan diri dalam Pilkades Serentak digelar tahun lalu.

Dakwaan ini juga diperkuat data jual beli sebidang tanah atas nama Mulyaningsih dihadapan Notaris tertanggal 12 Mei 2016m dimana Supadi sanggup untuk menjualkan tanah. “Terdakwa juga mencantumkan gelar pada Akta Jual Beli Tanah dari saudara Khoirul Munif kemudian dibeli oleh terdakwa. Akta – akta tersebut sebelum ditandatangani juga telah dibacakan terlebih dahulu di hadapan para pihak,” ucap JPU Tomy Marwanto SH dalam persidangan.

Atas digelarnya sidang ini, H. Bambang Hartono selaku pihak pelapor atas permintaan warga desa setempat memberikan apresiasi atas kinerja para penegak hukum. “Saya sampaikan terima kasih meski sebenarnya saya  tidak tahu jika sidang digelar hari ini. Namun saya pastikan ini sebenarnya persoalan lama dan bisa dilihat pada bukti akta jual beli ataupun sertifikat tanah. Bahwa apa disampaikan Pak Kapolres bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan politik memang benar dan saya sampaikan terima kasih atas komitmen telah dilakukan Pak Miko Indrayana (Kapolres Kediri Kota, red) atas penangganan kasus ini,” jelas Bambang Hartono.

Selanjutnya, dirinya berharap bahwa dengan digelarnya sidang pada kasus ini, meminta pihak – pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak memberikan komentar atau berusaha menjadikan kegaduhan. “Karena yang merasakan dampak langsung atas kasus ini warga Desa Tarokan. Saya bicara di sini atas permintaan warga bukan karena saya pernah menjadi lawannya saat Pilkades. Saya mohon, pihak – pihak tidak berkepentingan atau tidak paham terkait masalahnya ini, untuk tidak memberikan keterangan atau pernyataan pers-nya,” ungkapnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry