DESA: Nampak Kantor Desa Sidorejo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.Duta/Miftah

NGAWI | duta.co – Diduga karena hubungan kurang harmonis di internal Pemerintahan Desa (Pemdes) Sidorejo Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, kepala desa (Kades) setempat berencana akan menambah karyawan dan mereshuffel perangkat desa.

Hal tersebut dikatakan Suharsono Kades Sidorejo yang berkeluh kesah akibat dari banyaknya pekerjaan terkait pelayanan pada masyarakat, hanya 2 orang saja yang aktif, dari 13 perangkat desa yang ada.

“Saya berencana mereshuffel perangkat dan akan menambah karyawan, karena dari 13 perangkat desa yang ada, hanya 2 orang saja yang aktif,” katanya, Kamis,  (21/4/2021)

Uniknya, Suharsono juga mengaku sebagai seorang jurnalis di salah satu media yang berkantor di Tangerang Jawa Barat, sayangnya kartu pers miliknya belum sempat diperpanjang masa berlakunya.

“Saya juga seorang penulis tentang filsafat di media yang berkantor di Tangerang, dan ini kartu pers saya tapi, belum sempat saya perpanjang masa berlakunya,” beber Suharsono menunjukan foto kartu pers di dalam android miliknya.

Sekedar diketahui bahwa, dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf I, Kades dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam penerapannya tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 43/2014 atas pelaksanaan UU Desa, Pasal 54 ayat (2) huruf d, kepala desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry