JADI DPO : Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana SH,MH Saat menunjukan DPO Kades Kalianget (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo resmi menetapkan oknum Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, H Mulyadi dalam Daftar Pencarian Orang, Rabu (9/10/2019).

Keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Nur Slamet SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Aditya Wardhana SH, MH menjelaskan bahwa, oknum Kepala Desa Kalianget masuk dalam Daftar Pencarian Orang, karena tidak sesuai dengan penyidik atas permintaan yang telah dilakukan tersangka yaitu terkait dengan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 lalu.

Kasi Pidsus Reza menjelaskan, saat dia dipanggil sebagai saksi tidak pernah hadir, dan setelah ditetapkan tersangka dia juga tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Situbondo. “Saat ini dia sudah kita tetapkan sebagai DPO, ” kata Reza.

Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo, sambung Reza, telah menetapkan tersangka sebagai DPO kemarin, tanggal 8 Oktober 2019.

“Status penetapan tersangka DPO kades tersebut, setelah kita melakukan semua tahapan penyelidikan,” terang Reza.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, dalam kasus penyelewengan Dana Desa itu, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni oknum Kades Kalianget H Mulyadi. Dalam kasus ini, tersangka bertanggung jawab penuh atas kegiatan Dana Desa yang dilaksanakan.

“Untuk sementara, kita baru menetapkan satu tersangka. Sedangkan, untuk tersangka lain masih tidak ada,” tuturnya.

Berdasarkan hasil audit ivestigasi Inspektorat Kabupaten Situbondo dan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor : PRINT – 02A/M.5.40/fd.1/08/2019 tanggal 02 September 2019 atas nama H.Mulyadi.

Serta surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 01/M.5.40/fd.1/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019. Tersangka H.Mulyadi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penggunaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2018 di desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. “Dalam kasus penyelewengan DD ini, ada kerugian negara yang muncul mencapai ratusan juta rupiah,” beber Reza.

Kerugian Negara itu muncul, imbuh Reza, ada kegiatan fiktif dari DD tersebut. Oknum Kades Mulyadi ini, mengelola sendiri keuangan DD tersebut, tanpa melibatkan perangkat yang lain. Demikian pula dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD Tahun 2018 juga dibuat sendiri.

“Kegiatan fiktif yang dilakukan oleh oknum Kades Desa Kalianget tersebut, meliputi pembangunan fisik, kemudian pajak dari transaksi juga tidak disetor,” pungkas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry