KEDIRI|duta.co – Terhitung mulai hari inu, 14 September 2020, Polres Kediri bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mulai melaksanakan Operasi Yustisi. Hal ini disampaikan AKBP Lukman Cahyono .S.I.K dengan tujuan melaksanakan penegakan hukum dan peningkatan disiplin terutama terkait penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya kegiatan peningkatan disiplin, terang AKBP Lukman, hanya berupa himbauan dan teguran yang bersifat ringan. “Namun dalam kegiatan Operasi Yustisi kali ini akan lebih tegas lagi dengan memberikan sanksi berupa denda terhadap pelanggar,” jelas Kapolres Kediri.

Yang menjadi dasar dalam kegiatan penegakkan hukum ini, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. “Dalam penegakan Perda ini, yang dikedepankan adalah penegakkan disiplin dengan melibatkan Penyidik PPNS, yaitu penyidik dari Satpol PP dengan didampingi anggota TNI dan Polri serta jaksa dan hakim ketika dilaksanakan sidang di tempat,” terangnya.

Adapun kegiatan penegakan hukum akan menerapka hunting system dan juga secara stasioner. Pelaksanaan sidang di tempat juga akan diadakan secara rutin di lokasi dan pada waktu tertentu. “Yang menjadi target tidak hanya perorangan, namun juga badan usaha atau pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi,” tegas orang nomor satu di Polres Kediri.

Harapan AKBP Lukman, dengan Operasi Yustisi melibatkan aparat gabungan penegak hukum, akan dapat memberikan efek jera dan masyarakat akan lebih meningkat kesadarannya terhadap penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry