SURABAYA | duta.co – Penangkapan Bambang Tri Mulyono penggugat perdata keaslian ijazah Presiden Jokowi yang, sudah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dinilai salah besar, justru membuat suasana keruh.

“Ya! Ini justru ‘menampar’ muka presiden kita, Jokowi. Mudah sekali kalau mau melawan dugatan seperti itu, cukup beber data dan fakta ke publik. Tunjukkan, ini asli. Beres! Bukan main tangkap. Ini yang sering saya sebut polisi kita kelewat kasar dalam proses penegakan hukum. Apa susahnya bagi Presiden Jokowi membeber fakta dan data ke publik,” jelas H Tjetjep Mohammad Yasien, pengacara senior Jawa Timur  kepada duta.co, Jumat (14/10/22) .

Masih menurut alumni PP Tebuireng ini, masalah Bambang Tri ini adalah masalah prinsip, masalah dokumen asli atau palsu terkait negara. Polisi tidak perlu main tangkap. Demikian pula UGM (Universitas Gadjah Mada red.) tidak perlu ikut kebakaran jenggot. Apalagi pihak UGM tidak tergugat.

“Yang menjadi materi gugatan Bambang Tri itu ijazah SMA, SMP dan SD. Mestinya santai saja UGM. Justru kalau sibuk membantah, orang makin curiga. Ada apa? Apalagi hari ini setelah UGM membantah, malah beredar isu baru, soal siapa Dekan Fakultas Kehutanan UGM saat Jokowi lulus? Padahal Dekan Fakultas Kehutanan UGM (saat ini) Sigit Sunarta, ikut menjelaskan keasliannya,” tegas Gus Yasien panggilan akrabnya.

Sekarang, lanjutnya, di media sosial isu keaslian ijazah Jokowi melebar, Ada kanal youtube yang menyebut Dekan Fak Kehutanan  UGM saat Jokowi lulus itu, berbeda dengan yang tertulis di ijazah. Tanya UGM?

“(katanya) terbaca dari website (resmi) UGM yang terunggah tanggal 24 September 2009,  artinya tiga belas (13) tahun lalu. Bahwa, Prof dr Ir Achmad Soemitro Purwodipuro yang meninggal dunia dalam usia 74 adalah mantan Dekan Kehutatan UGM tiga periode (3x) berturut-turut,” kutipnya.

“Anda kalau mendengar youtube ‘MimbarTube’ yang sudah terlihat 308.968 orang, terunggah pada 12 Oktober 2022, justru melahirkan keraguan baru. Bagaimana tidak, Prof Achmad Soemitro — menurut Website resmi UGM — menjadi Dekan Fak Kehutanan dari tahun 1977 sampai tahun 1988.”

“Artinya, saat Pak Jokowi lulus dari UGM, mestinya ijazah itu tertanda Prof Achmad Soemitro. Tapi, kok tertulis Prof Ir Sunardi Prawiroatmodjo. Ini juga pertanyaan. Akhirnya semakin debatable. Lha ini semua sudah masuk ranah hukum, biarkan hakim pengadilan yang menentukan. Jangan main tangkap, kesannya justru tidak baik,” pungkasnya.

Polisi Tangkap Bambang Tri

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, pada Kamis (13/10/2022). “Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi kompas.com Kamis (13/10/2022).

“Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim),” ucap Dedi. Namun, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu. Kata Dedi, Bareskrim akan menyampaikan informasi lebih lanjut soal penangkapan itu malam ini dalam konferensi pers.

Gugatan terhadap Presiden Jokowi sendiri sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu menggunakan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Uniknya, Bambang Tri menuntut agar hakim PN menyatakan Jokowi telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. Bambang Tri justru tidak mengungkit ijazah UGM sama sekali.

“Jadi? Pemerintah termasuk polisi, tidak perlu reaktif. Biarkan ini menjadi kewenangan hakim pengadilan. Ini sekaligus pembelajaran bagi rakyat, bahwa, hukum tidak hanya tajam ke bawah. Kalau Bambang Tri salah, apalagi membuat fitnah, maka Jokowi berhak gugat balik, lapor polisi. Kalau kita taat hukum, indah bukan?,” pungkasnya. (mky,net)