KELER: Tersangka judi bola tangkas online, Bambang Moejiono, saat dikeler ke Map[olsek Pabean Cantikan, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, mengungkap judi bola tangkas online. Pelaku adalah Bambang Moejiono (49), warga Keputih Baru No. 74 Surabaya.

“Tersangka berhasil ditangkap anggota Reskrim di Warnet Master Net jalan Ploso Baru saat melakukan transaksi judi bola tangkas online dengan uang sebagai taruhannya,” kata Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sugiarti, Jumat (10/3/2017).

Masih lanjut AKP Sugiarti, terungkapnya kasus judi bola tangkas online ini bermula ada informasi dari masyarakat. Di sebuah warnet Master Net di jalan Ploso Baru no.57   ada perjudian  online. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangkanya mengarah ke Bambang Moedjiono.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan tidak berkutik saat kami menunjukkan barang buktinya,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Bambang Moedjiono menyatakan, dirinya melakukan hal ini sekedar iseng semata.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya,satu buah kartu ATM BCA, satu buah Handphone dan satu buah komputer.

Karena perbuatannya ini, Bambang harus mendekam di tahanan Mapolsek Pabean Cantikan, dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry