PENYIDIKAN : Tersangka kaos hitam saat menjalani penyidikan di Polsek Asembagus (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Diduga mengedarkan 1000 butir obat daftar G jenis Pil Trex, MM (28) Warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ditangkap anggota Polsek Asembagus, Rabu (22/1/2020).

“Tersangka MM ditangkap personil Polsek Asembagus yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Harnowo dipinggir jalan Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus pil trex yang sebelumnya sudah ditangani oleh Polsek Asembagus,” jelas Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri.

Penangkapan tersangka, sambung Nuri, berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020, sekira jam 19.30 Wib. Awalnya, petugas Polsek Asembagus mengamankan tersangka NAI alias R yang menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Pil Trex.

“Dalam pemeriksaan NAI, penyidik mendapat keterangan bahwa Pil Trex tersebut diperoleh dari MM,” kata Iptu Nuri.

Selanjutnya, sambung Iptu Nuri, pada tanggal 19 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 wib, Unit Reskrim Polsek Asembagus melakukan Undercover Buying (penyamaran pembelian, red) melalui tersangka NAI dan berhasil melakukan transaksi dengan MM dipinggir jalan Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Saat dilakukan pengeladahan terhadap MM, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1000 butir pil trex dari dalam tas pinggang warna hitam dan uang tunai Rp. 300.000 yang digunakan oleh tersangka,” tutur Nuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuh Iptu Nuri, tersangka saat ini, sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Asembagus.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pil trex yang sebelumnya sudah ditangani Polsek Asembagus,” pungkas Iptu Nuri. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry