Petugas saat mendatangi rumah seorang nenek, hingga berhasil mengamankan barang bukti miras.

KEDIRI | duta.co – Petugas Polsek Kepung Polres Kediri melakukan razia minuman keras di rumah seorang wanita berinisial H (69) warga Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jumat (4/6/2022).

Dari razia itu, petugas berhasil menyita 3 botol minuman keras arak Jawa (miras arjo). Kini, barang bukti minuman membahayakan tersebut diamankan di Mapolsek Kepung.

Kapolsek Kepung, Iptu Sarwo Edhie, menuturkan, awalnya pihaknya menindaklanjuti Informasi dari masyarakat jika di rumah H menjual minuman keras.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 botol miras arak Jawa,” tutur Kapolsek Kepung.

Sementara itu, kata dia, barang bukti miras itu diamankan di Mapolsek Kepung. Untuk pemilik miras dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti kita amankan, pelaku juga kita mintai keterangan,” pungkas Kapolsek Kepung. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry