KARAWANG-Isu masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk secara besar-besaran ke Indonesia disangkal Presiden Joko Widodo. Jokowi membantah ada puluhan juta TKA China yang berada di Indonesia. Dia juga memerintahkan Kemenakertransduk dan Imigrasi menindak pekerja ilegal.

Jokowi menyebut, saat ini hanya ada sekira 21 ribu TKA China di Indonesia.  “Ini harus dijawab. Dari China ada 10 juta 20 juta, itu yang hitung kapan. Hitungan kita hanya 21 ribu sangat kecil,” kata Jokowi usai Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten di Kawasan International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12).

“Jangan ditambahi nol terlalu banyak,” lanjut Jokowi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, masuknya TKA China secara berbondong-bondong tidak mungkin terjadi. Sebab, gaji di China jauh lebih besar. Jokowi pun meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tak berdasar yang menyebabkan kegaduhan.

Di tempat yang sama, Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dakhiri juga membantah bahwa jumlah TKA asal China di Indonesia mencapai jutaan. “(Itu) angka fitnah. Memang enggak ada (sebesar itu). Kalau bicara harus menggunakan data yang jelas,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, total tenaga kerja asing di Indonesia adalah 74.000 orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja asal China 21.000 orang. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding tenaga kerja dari negara lainnya. “Seperti Singapura, tenaga kerja asing di sana 1/5 dari jumlah penduduknya,” tutur Hanif.

Adapun jumlah tenaga kerja asing bermasalah yang tengah ditangani hingga akhir 2016 mencapai 673 orang, yaitu 587 tenaga kerja asing ilegal karena tidak memiliki izin kerja dan sisanya melakukan pelanggaran izin.

“Yang melanggar dari berbagai negara. Ada Tiongkok, Jepang, Malaysia, India, dan Korea. Paling banyak dari negara mana, saya belum pegang data,” ungkap Hanif. Pihaknya menindak tegas berbagai pelanggaran. Tidak hanya dari Kemenaker tapi juga pengawas imigrasi, polisi, dan lainnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Jepang bersama sejumlah kabinet kerja. Dalam kunjungan tersebut, ada beberapa isu yang dibahas, salah satunya serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia.

Menurut Luhut, Indonesia bukan bermaksud menarik tenaga kerja China, melainkan menarik turis China ke Indonesia. “Presiden Jokowi minta ke Presiden China (Xi Jin Ping) supaya mengirim 10 juta turis Tiongkok datang ke Indonesia. Kemarin ada 1,3 juta turis datang ke Indonesia dari China. Angka ini masih jauh, tapi angka itu diplesetkan jadi tenaga kerja kasar China yang masuk ke Indonesia,” ujar Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Jumat (23/12).

Menko Luhut juga membantah mengenai 21.000 tenaga kerja China seluruhnya ilegal. Menurut Luhut, tenaga kerja dari China yang ilegal hanya tercatat 800 orang. Data Luhut ini berbeda dengan yang disebutkan Menaker Hanif bahwa jumlah tenaga kerja asing bermasalah yang tengah ditangani hingga akhir 2016 mencapai 673 orang. Rinciannya 587 tenaga kerja asing ilegal karena tidak memiliki izin kerja dan sisanya melakukan pelanggaran izin.

Didekte Negara Investor

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf kepada Duta mengungkapkan, membeludaknya TKA ke Indonesia dipicu multiproyek di mana perjanjian dengan negara investor satu paket dengan pekerjanya dan bebas visa kunjungan. Akibatnya wisatawan sangat tinggi. Akan tetapi controling tidak ada.

Dampak lainnya, tambah Dede, tentu dampak negatifnya, seperti Tiongkok terkenal negara banyak barang palsunya, narkoba, serta dampak sosial, yakni hak pekerja diambil. “Jadi harus ada aturan main, seperti pekerja kasar itu tidak harus dari Tiongkok,” ungkapnya. Dampak lainnya, karena Indonesia mengalami ketergantunan kepada investor, akhirnya didekte negara investor.

Terkait TKA China, temuan di Jawa Timur seperti diungkapkan Wagub Saifullah Yusuf, Kamis (22/12), ada 26 pekerja asing ilegal asal Tiongkok di Mojokerto. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim menemukannya saat sidak di PT Jaya Mestika Indonesia di Desa/Kec Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Rabu (21/12).

Mereka bahkan pekerja kasar. “Sebenarnya ada 29 orang (TKA China), tapi yang 26 tidak berizin. Bahkan, mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia. Rata-rata merupakan pekerja kasar, misalnya memanasi besi, sopir alat berat, dan yang lainnya,” kata Gus Ipul.

Sebelumnya, seperti diberitakan Duta, Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengungkapkan, di Banten Agustus 2016 lalu, polisi menangkap 70 pekerja China ilegal dalam pembangunan pabrik semen di Pulau Ampel, Serang. Juga ada ketidakadilan menyangkut tenaga kerja.

“Komposisi proyek itu adalah 30 persen dari lokal dan 70 persen asing. Bayaran yang mereka terima pun super besar dibandingkan dengan buruh lokal. Tenaga asing itu dibayar Rp15 juta per bulan, sedangkan tenaga lokal Indonesia hanya dibayar Rp 2 juta per bulan, dengan rata-rata per hari Rp80 ribu, dan tenaga kerja asing rata-rata Rp500 ribu per hari,” urai kiai asal Cirebont itu.

Evaluasi Bebas Visa

Pada acara  Program Pemagangan Nasional “Menuju Indonesia Kompeten” di Karawang kemarin, Jokowi juga berjanji akan menindak TKA ilegal. Dia memerintahkan Depnakertransduk dan Imigrasi untuk menindak.

Hal ini sekaligus menjawab tudingan jika kebijakan bebas visa dimanfaatkan oleh TKA bekerja secara ilegal di tanah air. “(Bebas Visa) Itu untuk turis. kalau ada (pekerja) ilegal ya tugasnya Imigrasi, tugasnya Kemenaker untuk menindak,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa terus dilakukan. Evaluasi bertujuan bagi pemerintah untuk melihat negara mana yang layak diberikan bebas visa. Juga, negara mana yang justru memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk hal-hal yang tak bermanfaat.

“Namanya sudah dibuka pasti dievaluasi, mana yang membahayakan mana yang produktif, mana yang harus ditutup atau mana yang harus diberikan yang baru bebas visanya. Semua negara seperti itu,” katanya.

Imigrasi Angkat Bicara

Sementara itu, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Pusat akan menindak tegas pengelola penginapan yang ada di wilayahnya bila tidak tertib melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di tempat mereka.

Berdasarkan Pasal 117 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

“Hal ini tentunya kami lakukan evaluasi pula terhadap pihak-pihak pemberi penginapan yang mana ketika kewajiban untuk memberikan data tidak dilaksanakan,” kata Kepala Kanim Kelas 1 Jakarta Pusat Tato Juladin Hidayawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (23/12).

Menurut Tato, hal ini penting untuk diperhatikan sebagai upaya preventif lantaran banyaknya fenomena sejumlah pekerja seks komersial (PSK) berkewarganegaraan asing yang kerap ditangkap. “Saat ini arus lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia sangatlah besar, tidak semua orang asing dalam lalu lintas tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya,” ujarnya.

Sebagai salah satu upaya memperketat pengawasan terhadap WNA di wilayahnya, mereka pun meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang disosialisasikan kepada pemilik atau pengurus tempat penginapan di sekitar Jakarta Pusat. ful, kcm, dit, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry