JENGUK KORBAN: Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, Adhitya Angga Dewa, saat menjenguk korban Laka Bus SR di RSUD Caruban. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Jasa Raharja Perwakilan Madiun bergerak cepat ke lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas Bus Sugeng Rahayu (SR) Nopol W 7216 UZ di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Saat kejadian, Bus SR berisikan 34 penumpang dan 3 awak bus, mengakibatkan 19 penumpang alami luka-luka dan mendapat perawatan di RSUD Caruban. “Kami begitu menerima laporan ada kecelakaan itu, langsung ke lokasi dan RSUD Caruban ini,” jelas Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, Adhitya Angga Dewa.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan jaminan santunan kepada 19 korban dirawat, santunan diberikan sesuai amanat UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Menurutnya dalam UU tersebut disebutkan setiap penumpang sah dari alat angkutan umum mengalami kecelakaan lalu lintas berhak mendapat jaminan dari PT Jasa Raharja.

“Kami serahkan santunan kepada para korban maksimal Rp20 juta melalui surat jaminan di RSUD Caruban,” ujar Adhitya lagi. Korban luka-luka berasal dari sejumlah daerah di Jatim, Jateng, DKI Jakarta hingga Tangerang. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry