Senator DPD RI Ahmad Nawardi (kemeja putih) didampingi Komisioner KPU Surabaya, Subairi memantau proses verifikasi berkas paslon inependen di pilwali surabaya

SURABAYA | duta.co – Masuknya pendaftar calon independen di Pilwali Surabaya dinilai sebagai baiknya kinerja KPU Surabaya dalam sosialisasi. Hal ini diungkapkan Senator DPD RI Ahmad Nawardi saat kunjungan kerja di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Kamis (5/3/2020).

“Saya mengapresiasi KPU Surabaya bahwa sudah ada calon perseorangan yang daftar. Dibandingkan 2015 lalu tidak ada pendaftar calon perseorangan,” katanya.

Hak ini menjadi bukti jika KPU Surabaya aktif mensosialisasikan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU (PKPU), serta tahapan pilkada sehingga melahirkan calon pemimpin dari masyarakat baik perseorangan maupun dari partai politik.

KPU Surabaya mencatat ada 7 pasangan calon yang mengambil formulir pendaftaran, 4 diantaranya sudah mengembalikan formulir. Dan hanya satu paslon yang lolos seleksi administrasi.

“Kita berharap KPU Surabaya bisa mencetak sejarah usai kekosongan calon perseorangan pada Pilkada Surabaya lima tahun lalu,” ungkapnya.

Ahmad Nawardi menilai gebrakan tersebut selangkah lebih maju. Diakui Nawardi, sebagai kota besar, memang lebih sulit menemukan calon perseorangan. Sebuah pekerjaan besar bagi KPU Surabaya dalam mewujudkan demokrasi.

“Apabila ke depan ada yang lolos lagi tahap administratif ini merupakan langkah maju KPU Surabaya,” tandasnya saat bertemu Naafilah Astri Swarist, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Surabaya bersama Komisioner KPU Subairi.

Dengan perolehan tersebut, KPU Surabaya berhasil menggali calon pemimpin di Surabaya yang sebenarnya cukup banyak. Semakin banyak partisipasi politik, artinya demokrasi makin berkembang di Surabaya.

“Antusiasme masyarakat Surabaya juga cukup banyak. Semoga KPU Surabaya bisa mencetak demokrasi di Surabaya. Mungkin akan ada apresiasi dari pusat,” jelas Anggota DPD RI Ahmad Nawardi.

Sementara untuk pemilihan akan datang, DPD RI berencana membahas revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Masukan dari KPU bisa disampaikan melalui tertulis dalam bentuk Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Sementara itu, agenda pertemuan tersebut membahas proses tahapan dan verifikasi yang sudah mulai berjalan serta tes tulis bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selain sidak dan melihat langsung proses verifikasi yang diawasi Panwascam. zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry