SUAP : Kades Wates Iwan dikabarkan meminta sejumlah uang dengan janji diberikan jabatan perangkat desa (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sat Reskrim Polres Kediri pada hari ini, (19/06) menetapkan Kepala Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Darmawan Amril sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana berupa meminta sejumlah uang dengan dijanjikan kedudukan sebagai perangkat desa. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar membenarkan penangkapan ini dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sosok Kepala Desa Wates akrab disapa Iwan kini harus mendekam di jeruji Tahanan Polres Kediri atas kasus meminta sejumlah uang dengan janji berupa jabatan perangkat desa. Informasi yang didapat, sebelumnya penyidik mendapat laporan resmi dengan diperkuat sejumlah barang bukti. Data kemudian dikembangkan dengan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Memang benar, telah kami amankan atas laporan meminta sejumlah uang dijanjikan diangkat sebagai perangkat desa. Hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan, kemudian kami amankan,” jelas AKP Gilang. Ada pun terkait detailnya, kepala desa telah menjabat dua periode dan baru memasuki tahun pertama usai dilantik, Kasat Reskrim akan memberikan penjelasan lebih detail setelah dilakukan gelar perkara. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry